Menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) COVID-19. Maka dari itu Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus diikuti penanganan maksimal di tingkatan terkecil oleh Satgas atau Pos Komando (Posko) Desa/Kelurahan. Karena Satgas atau posko di tingkatan terkecil ini menjadi unsur penting sebagai garda terdepan dalam Pengendalian Penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA SUMBAR 2024