Realisasi restrukturisasi KUR terdampak bencana Sumatera Barat
- 11 February 2026 9:31 WIB
Konsumen berbelanja minyak goreng di Supermarket Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (1/1/2025). Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) bahwa barang pokok untuk kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak dikenakan kenaikan PPN menjadi 12 persen atau tetap seperti semula yakni 11 persen dan tidak mengalami kenaikan tarif. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.