Penyerahan Berkas Perkara Tersangka Menwa UNS

  • Senin, 3 Januari 2022 17:25 WIB
Penyerahan Berkas Perkara Tersangka Menwa UNS

Polisi menunjukan barang bukti kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS di Polresta, Solo, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022). Polisi menyerahkan kedua tersangka berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap P21, dan kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

Penyerahan Berkas Perkara Tersangka Menwa UNS

Polisi membawa kedua tersangka FPJ (kedua kanan) dan NFM (kedua kiri) tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS di Polresta, Solo, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022). Polisi menyerahkan kedua tersangka berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap P21, dan kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

Penyerahan Berkas Perkara Tersangka Menwa UNS
Penyerahan Berkas Perkara Tersangka Menwa UNS

Foto Lainnya