Polda Sumbar rilis kasus dugaan tindak pidana perbankan

  • Selasa, 14 Juli 2026 10:28 WIB
Polda Sumbar rilis kasus dugaan tindak pidana perbankan

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya (tengah) didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus Kompol Purwanto (kiri) dan Kasubbid Penmas Kompol Adhie Jais (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus dugaan tindak pidana perbankan di Mapolda Sumatera Barat di Padang, Senin (13/7/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menahan tiga tersangka dan 132 dokumen pada kasus dugaan tindak pidana perbankan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, Mentawai dengan kerugian mencapai Rp50,3 miliar akibat rekayasa penyaluran kredit untuk 125 debitur. ANTARA FOTO/Fitra Yogi/foc.

Polda Sumbar rilis kasus dugaan tindak pidana perbankan

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya (kedua kiri) didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus Kompol Purwanto (kiri) dan Kasubbid Penmas Kompol Adhie Jais (kedua kanan) melihat barang bukti saat rilis kasus dugaan tindak pidana perbankan di Mapolda Sumatera Barat di Padang, Senin (13/7/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menahan tiga tersangka dan 132 dokumen pada kasus dugaan tindak pidana perbankan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, Mentawai dengan kerugian mencapai Rp50,3 miliar akibat rekayasa penyaluran kredit untuk 125 debitur. ANTARA FOTO/Fitra Yogi/foc

Polda Sumbar rilis kasus dugaan tindak pidana perbankan
Polda Sumbar rilis kasus dugaan tindak pidana perbankan

Foto Lainnya