Polda Sumbar musnahkan barang bukti narkotika
- 20 July 2026 11:01 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya (tengah) didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus Kompol Purwanto (kiri) dan Kasubbid Penmas Kompol Adhie Jais (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus dugaan tindak pidana perbankan di Mapolda Sumatera Barat di Padang, Senin (13/7/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menahan tiga tersangka dan 132 dokumen pada kasus dugaan tindak pidana perbankan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, Mentawai dengan kerugian mencapai Rp50,3 miliar akibat rekayasa penyaluran kredit untuk 125 debitur. ANTARA FOTO/Fitra Yogi/foc.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya (kedua kiri) didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus Kompol Purwanto (kiri) dan Kasubbid Penmas Kompol Adhie Jais (kedua kanan) melihat barang bukti saat rilis kasus dugaan tindak pidana perbankan di Mapolda Sumatera Barat di Padang, Senin (13/7/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menahan tiga tersangka dan 132 dokumen pada kasus dugaan tindak pidana perbankan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, Mentawai dengan kerugian mencapai Rp50,3 miliar akibat rekayasa penyaluran kredit untuk 125 debitur. ANTARA FOTO/Fitra Yogi/foc