
BK DPR Putuskan Empat Anggota Langgar Etika

Jakarta, (ANTARA) - Badan Kehormatan DPR RI memutuskan sebanyak empat anggota DPR RI melakukan pelanggaran etika sedang dan ringan, setelah melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya permintaan sesuatu terhadap tiga perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). "Setelah kami melakukan rapat pleno dan mencermati hasil pemeriksaan terhadap sejumlah anggota yang dilaporkan meminta sesuatu kepada perusahaan BUMN, kami memutuskan ada empat anggota yang melanggar etika, tiga anggota tidak terbukti melangar etika, serta tiga anggota lainnya salah identifikasi," kata Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Muhammad Prakosa di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis. Menurut Prakosa, terhadap empat anggota yang diputus melanggar etika kategori sedang akan diberikan sanksi yakni merekomendasikan agar dipindah dari alat kelengkapan Dewan atau dicopot jika memimpin alat kelengkapan Dewan, sedangkan terhadap anggota yang diputus melakukan pelanggaran etika kategori ringan akan diberikan teguran tertulis. Namun Prakosa enggan menyebutkan namanya. Politisi PDI Perjuangan ini juga memutuskan menambahkan, Badan Kehormatan DPR RI juga memutuskan, meminta pimpinan DPR RI mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengingatkan Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan, untuk berhati-hati dalam berbicara dan melaporkan sesuatu. Sementara itu, Anggota DPR RI, Achsanul Qosasi yang disebut-sebut sebagai salah satu dari empat anggota yang diputuskan melanggar etika menyatakan, belum menerima keputusan Badan Kehormatan DPR RI secara resmi. Politisi Partai Demokrat ini mempertanyakan apa kesalahannya, sehingga diputuskan melakukan pelanggaran etika. "Sampai saat ini saya belum menerima salinan keputusan Badan Kehormatan," ucapnya. Beberapa nama lainnya yang disebut-sebut terkena sanksi Badan Kehormatan DPR RI adalah, Idris Laena (FPG), Sumaryono (FPDIP), dan Zulkieflimansyah (FPKS). (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
