Logo Header Antaranews Sumbar

BK DPR-RI Bertekad Perbaiki Kinerja Wakil Rakyat

Kamis, 5 Desember 2013 14:06 WIB
Image Print

Banjarmasin, (Antara) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BK DPR-RI) bertekad memperbaiki kinerja dan citra anggota dewan selaku wakil rakyat, yang belakangan banyak menjadi sorotan. Tekad itu terungkap saat pertemuan antara BK DPR-RI dengan BK DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), di lantai IV gedung lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, di Banjarmasin, Kamis. Karena, menurut Wakil Ketua BK DPR-RI H Abdul Wahab Dalimunthe saat pertemuan tersebut, perbaikan kinerja dan citra wakil rakyat erat pula kaitannya dengan upaya memperbaiki negara dan bangsa Indonesia. "Untuk itu, siapa lagi yang harus memperbaiki, kalau tidak kita-kita ini. Dan kapan lagi, kalau tidak sekarang," tandas politisi Partai Demokrat tersebut. Ia menerangkan, kunjungannya ke daerah-daerah, termasuk ke Kalsel. untuk mendapatkan masukkan sebanyak mungkin, sebagai bahan perubahan Kode Etik dan Tata Beracara BK DPR-RI. Sebagai salah satu materi yang bakal mengalami perubahan, terkait jumlah kehadiran anggota Dewan dalam persidangan lembaga legislatif tersebut. "Kalau dulu enam kali berturut-turut dalam satu masa persidangan bisa diusulkan untuk diberhentikan. Tapi pada perubahan, cukup tiga kali dan tidak mesti berturut-turut," ungkapnya. "Dengan penurunan jumlah ketidakhadiran anggota Dewan, untuk pengenaan sanksi itu, menunjukkan tekad dan keseriusan kita melakukan perbaikan," demikian Abd Wahab Dalimunthe. Sementara itu, anggota BK DPR-RI H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, semula dirinya kurang sependapat dengan ketentuan sanksi bagi anggota Dewan yang dianggap malas atau atas ketidakhadiran dalam persidangan. Sebab, menurut politisi Partai Golkar asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel itu, Dewan adalah sebagai lembaga politik, bukan eksekutif yang wajib masuk kantor tiap jam kerja. "Namun setelah saya merenung dan meneliti, akhirnya bisa menerima ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tersebut," demikian Gt Iskandar. Dalam pertemuan yang dibuka Wakil Ketua DPRD Kalsel H Riswandi dan dipandu Ketua BK DPRD provinsi setempat HM Zaini, dari BK DPR-RI mengekspose kegiatannya selama 2010 - 2013. Selama periode 2010 - 2013 BK DPR-RI mencatat antara lain ada pemberhentian sebagai anggota dua orang, teguran lisan lima, dan teguran tertulis delapan. Selain itu, pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR-RI tiga, serta pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR-RI satu orang. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026