Logo Header Antaranews Sumbar

Kejari Lubukbasung Tahan Pelaku Pemerkosaan

Selasa, 20 Mei 2014 21:43 WIB
Image Print
Tersangka pemerkosaan

Lubukbasung, (Antara) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menahan JH (36) yang diduga melakukan tindakan asusila kepada adik iparnya pada 30 Desember 2013.Kepala Kejaksaan Negeri Lubukbasung Setyo Pranoto didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Nur Hidayat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awilda di Lubukbasung, Selasa (20/5), mengatakan, penahanan JH ini setelah Kasi Pidum dan JPU melakukan pemeriksaan, setelah Polres Agam melimpahkan berkas dan tersangka pada Selasa (20/5)."JH kita tahan karena sudah cukup bukti dan saat ini tersangka kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sago, Kecamatan Lubukbasung. Dalam waktu dekat kasus ini kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Lubukbasung," kata dia.Ditambahkan, JH terbukti melakukan tindakan pemerkosaan kepada WR (20) warga Padang Tonga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung pada 30 Desember 2013. WR merupakan adik dari istri tersangka dan tindakan ini dilakukan di bekas kamar tersangka saat rumah dalam keadaan sepi. Sesaat setelah kejadian itu, ibu korban pulang ke rumah dan melihat anaknya sedang menangis dengan pakaian acak-acakan.Saat itu, korban mengakui bahwa dia telah diperkosa oleh kakak iparnya dan pada 13 Januari 2014. Ibu korban melapor ke Polres Agam pada 13 Janurai 2014 dengan Nomor Polisi: LP/04/K/I/2014/Res Agam."Dari pengakuan tersangka ke penyidik Polres Agam, korban diperkosa sebanyak 15 kali semenjak tahun 2010 sampai 2013 di rumah korban," katanya.Atas perbuatanya, tersangka diancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Ini merupakan bentuk pembelajaran bagi masyarakat yang melakukan tindakan pemerkosaan dan kita tidak main-main dengan kasus ini," katanya. (**/ari/WIJ)



Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026