
Jokowi-JK Belum Serahkan LKHPN ke KPU

Jakarta, (Antara) - Bakal pasangan capres dan cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla belum menyerahkan tanda terima bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai syarat pendaftaran peserta Pilpres ke Komisi Pemilihan Umum. Dalam dokumen tanda bukti penerimaan dokumen pendaftaran, yang ditandatangani petugas KPU Sigit Djojowardono dan petugas penghubung partai Sudyatmiko Aribowo, tertera empat dokumen yang tidak dilengkapi Jokowi. "Jokowi masih kurang tiga dokumen termasuk di antaranya dua dokumen kesehatan," kata Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa. Keempat dokumen tersebut adalah bukti tanda terima penyerahan LKHPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, serta surat pengunduran diri sebagai pejabat Negara. Terkait surat pengunduran diri sebagai pejabat negara, Jokowi tidak perlu menyerahkannya ke KPU karena sebagai Gubernur DKI Jakarta dia hanya wajib menyertakan surat izin mencalonkan diri sebagai bakal capres. Sementara dokumen persyaratan yang belum dilengkapi bakal cawapres Jusuf Kalla ada sembilan jenis, yaitu bukti tanda terima penyerahan LHKPN, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polri, fotokopi KTP, foto kopi akta kelahiran, fotokopi ijazah dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda bukti tidak punya tunggakan pajak. Dua berkas lain yang belum dilengkapi Jusuf Kalla juga terkait surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Pada saat mendaftar ke KPU, Senin (19/5), pihak Jokowi-Jusuf Kalla meminta penundaan jadwal tes kesehatan karena belum siap jika pemeriksaan dilakukan Selasa (20/5). Seharusnya, menurut prosedur tahapan pendaftaran dan seleksi, bakal pasangan calon wajib menjalani rangkaian tes kesehatan satu hari setelah mendaftarkan diri ke KPU. "Jadwal pemeriksaan itu sedang dikoordinasikan karena seharusnya menurut prosedur itu kalau hari ini mendaftar, besok langsung pemeriksaan kesehatan. Tetapi kelihatannya mereka mengusulkan untuk ditunda," ujarnya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
