
Ratu Atut akan Hadapi Dakwaan Pada Selasa

Jakarta, (Antara) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi dakwaan dalam sidang perkara perkara tindak pidana dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak di Mahkamah Konstitiusi. "Benar besok sidang pembacaan dakwaan dalam perkara suap pilkada Lebak," kata pengacara Atut, TB Sukatma di Jakarta, Senin. Menurut Sukatma, sidang pembacaan dakwaan akan dilangsungkan pukul 09.00 WIB. Dalam sidang perkara adik Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, Atut disebut mengetahui permohonan bantuan dana dari pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin yang mengajukan sengketa pilkada di MK. Wawan kemudian memberikan Rp1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani atas permintaan Amir Hamzah tersebut. Atut dalam perkara Lebak dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena diduga ikut memberikan Rp1 miliar kepada mantan ketua MK Akil Mochtar. Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta. Atut selanjutnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di provinsi Banten dan kota Tangerang Selatan bersama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 mengenai pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum. Selain disangkakan melakukan pemerasan, Atut juga disangkakan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berasal dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
