Logo Header Antaranews Sumbar

Polisi Tangkap Anggota Satpol PP Terlibat Pengeroyokan

Kamis, 1 Mei 2014 13:21 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Jajaran Polsek Padang Selatan, Kota Padang menangkap oknum aanggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap karyawan Kafe 25 di Jalan Hos Cokroaminoto Padang. "Oknum Satpol PP diamankan berinisial "ZF" (32)," kata Kapolsek Padang Selatan, Sukirman, di Padang, Kamis. Selain mengamankan oknum anggota Satpol PP, juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni JM (30) serta JB (47). "Mereka bertiga melakukan pengeroyokan terhadap karyawan kafe 25 yang berada di Jalan Hos. Cokroaminoto, Padang," ujarnya. Ketiga tersangka pengeroyokan tersebut ditangkap tim buser Padang Selatan pada Kamis (1/5) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah masing- masing pelaku. Penangkapan terhadap mereka berdasarkan laporan dari korban bernama Berlius, karyawan Kafe 25. Ia melaporkan ke Polsek Padang Selatan pada 26 April 2014 sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan dari keterangan korban diduga pengeroyokan terjadi di luar maupun dalam kafe oleh "ZF" oknum Satpol PP Padang bersama dua orang rekannya pada 25 April 2014. Korban pengeroyokan mengalami luka memar di bagian wajah, bibir mengalami luka, serta gigi goyang. "Korban pengeroyokan tersebut sempat menjalani perawatan selama dua hari di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Padang," ujarnya. Penyidik Polsek Padang Selatan sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. "Para pelaku terancam dijerat Pasal 351 sub Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan penyerangan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya. Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Satpol PP Padang, Andree Algamar menyatakan tidak ada oknum personelnya diamankan pihak kepolisian diduga terlibat melakukan pengeroyokan tersebut. "Saat ini mencari tahu siapa oknum Satpol PP Padang diduga terlibat melakukan pengeroyokan terhadap karyawan kafe," katanya. Ia menjelaskan, Satpol PP Padang tidak ada mengeluarkan surat perintah tugas kepada "ZF" pada 25 April 2014 tersebut. "Sesuai aturan, setiap anggota Satpol PP Padang baik bertugas sebagai intel maupun anggota biasa diberikan surat pertintah tugas," ujarnya. Satpol PP Padang menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan terhadap oknum personel Satpol PP itu. "Jika terbukti bersalah, oknum Satpol PP Padang tersebut akan akan berhentikan dari tugas. Kami tidak akan melindungi jika ada oknum Satpol PP Padang diduga terlibat aksi pengeroyokan tersebut," katanya. (*/zon)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026