
Pemkab Solok Imbau Warga Urus Surat Pindah

Arosuka, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengimbau warga daerah lain yang berdomisili di daerah itu agar segera mengurus surat pindah guna melengkapi administrasi kependudukan. "Kami minta warga daerah lain yang sudah menetap di Kabupaten Solok segera mengurus surat pindah, sehingga bisa tercatat sebagai penduduk Kabupaten Solok," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Deddy Permana di Arosuka, Selasa. Menurut dia, jika merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penduduk dan Pencatatan Sipil bahwa Surat keterangan pindah berlaku hanya 30 hari kerja. "Justru itu, jika sudah bertekad untuk berdomisili di Kabupaten Solok, alangkah baiknya melengkapi segala bentuk persyaratan untuk melengkapi adminsitrasi," katanya. Dia menyebutkan, jika masyarakat yang pindah tersebut tidak melakukan hal demikian akan bisa merugikan, seperti tidak akan tercatat ketika ada bantuan dari pemerintah, dan sebagainya. "Seperti contoh, jika seandainya ada bantuan beras miskin, mereka tersebut tidak bisa menerimanya, karena tidak ada tercatat sebagai penduduk Kabupaten Solok," ujarnya. Dia menambahkan, berdasarkan pengamatan selama ini masih ada ditemukan warga yang sudah lama berdomisili di Kabupaten Solok, namun belum juga mengurus administrasi kependudukan tersebut. Lebih lanjut Deddy menyampaikan, terkait hal tersebut pihaknya juga terus menyosialisasikan kepada masyarakat melalui camat, wali nagari (kepala desa adat) sehingga bisa menggugah kesadaran masyarakat. "Kami terus mengupayakan agar masyarakat tersebut bisa menyadari kewajibannya, sehingga dengan demikian mereka juga bisa mendapatkan haknya," katanya. (lif/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
