Logo Header Antaranews Sumbar

Pengadilan Tipikor Terima Berkas Dugaan Korupsi Bantuan Gempa

Senin, 14 April 2014 08:55 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang telah menerima berkas perkara dugaan korupsi dana bantuan gempa Kota Padang tahun 2010 dengan tersangka Asnul Zainal Abidin. "Berkasnya kami terima pada 10 April lalu, setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Padang untuk segera disidangkan," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Padang Rimson Situmorang di Padang, Senin. Meskipun demikian, katanya, pihak pengadilan belum dapat memastikan kapan sidang perdana akan digelar. "Jadwal belum diketahui, namun pihak pengadilan sudah menunjuk tiga orang hakim yang diketuai Hakim Jamaluddin, beranggotakan hakim Irwan Munir dan Perry Desmarera," ujarnya. Asnul merupakan Ketua Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) untuk menyalurkan dana bantuan kepada masyarakat, pascagempa yang melanda Kota Padang pada 2009. Ia menjadi Ketua PJOK di Kelurahan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Padang 2010. Kasus yang menjerat Asnul tersebut, bukan merupakan kasus baru. Melainkan perpanjangan dari kasus sebelumnya, dimana dua terdakwa yakni Andi Abdul Malik, dan Wisman, telah menjalani masa hukuman usai divonis oleh Pengadilan Tipikor Padang, pertengahan 2013. Tersangka Asnul pada bagian ini diduga telah menandatangani pencairan dana untuk enam Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima bantuan gempa, di Kelurahan tempatnya menjadi Ketua PJOK. Sedangkan enam Pokmas tersebut saat pencairan dilakukan tengah bermasalah. Tanda tangan Asnul selaku Ketua PJOK menjadi masalah, karena tanda tangan itu merupakan syarat mutlak untuk pencairan anggaran. Sehingga distribusi dana bantuan gempa dinilai tidak tepat sasaran, dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain itu, dari keenam Pokmas yang menerima dana bantuan tersebut, tercatat sebanyak 180 Kepala Keluarga (KK) sebagai penerima bantuan. Namun pada pelaksanannya, setelah dicairkan tanpa prosedur yang tepat, yang menerima dana bantuan tersebut kurang dari data yang tercatat. Asnul ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2013 lalu, hingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Selama diproses di Kejari Padang, tersangka tidak ditahan. (*/hul)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026