Logo Header Antaranews Sumbar

Bawaslu Kabulkan Gugatan Dua Caleg DPD

Jumat, 28 Maret 2014 07:36 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan dua caleg Dewan Perwakilan Daerah, Arieston Dappa dan Raymond Sahetapy, terkait dengan persoalan diskualifikasi terhadap mereka karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum. "Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memulihkan hak konstitusional pemohon untuk menjadi peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu Muhammad saat membacakan putusan sengketa pemilu di Jakarta, Kamis (27/3) malam. Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan dua caleg (caleg) tersebut untuk menyerahkan dan melengkapi berkas laporan awal dana kampanye mereka ke masing-masing KPU provinsi sesuai daerah perwakilan mereka. Laporan tersebut harus sudah diberikan ke KPU provinsi paling lambat Sabtu (29/3) pukul 23.59 Wita. Bawaslu juga menilai KPU tidak memberikan pelayanan maksimal terhadap para peserta pemilu dengan membatasi jam penyerahan laporan dana kampanye yang pengaturannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Alasan KPU yang membatasi waktu penyerahan laporan awal dana kampanye, hingga pukul 18.00, dengan alasan istirahat, ada pekerjaan lain, dan memberikan waktu untuk keluarga, itu tidak dapat diterima," kata Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas. Dalam undang-undang, parpol peserta pemilu, sesuai tingkatannya, wajib memberikan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka. Mengingat pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka dimulai 16 Maret, maka laporan awal dana kampanye tersebut harus sudah diserahkan kepada KPU pada 2 Maret. Melalui surat edaran, KPU menetapkan batas waktu penyerahan laporan tersebut adalah pukul 18.00 waktu setempat. Berdasarkan berita acara Bawaslu, Arieston Dappa terlambat 15 menit dari ketentuan batas waktu KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan Raymond Sahetapy menyerahkan laporan awal dana kampanyenya ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah pukul 18.10 Wita atau terlambat 10 menit. "Menurut Bawaslu, pada 2 Maret sebelum pukul 23.59 waktu setempat, peserta pemilu masih berhak untuk menyerahkan berkas dengan lengkap," ujar Endang. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026