Bawaslu Pasaman Barat kabulkan gugatan Partai Gerindra, Endalisman bisa ikut Pemilu

id Bawaslu

Bawaslu Pasaman Barat kabulkan gugatan Partai Gerindra, Endalisman bisa ikut Pemilu

Bawaslu Pasaman Barat saat menggelar sidang adjudikasi terkait gugatan Partai Gerindra persoalan calon legislatif, Rabu (5/9).

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengabulkan permohonan Partai Gerindra terkait dicoretnya salah seorang calon legislatif dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif 2019 agar kembali masuk dalam daftar caleg.

"Benar, berdasarkan putusan majelis sidang adjudikasi dan fakta persidangan maka diputuskan caleg Gerindra atas nama Endalisman kembali bisa mengikuti Pemilihan Umum Legislatif 2019 nanti," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan putusan itu diperoleh setelah melalui lima kali sidang termasuk upaya mediasi.

"Sebelumnya caleg atas nama Endalisman dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Pasaman Barat. Makanya Partai Gerindra melakukan gugatan agar caleg yang bersangkutan bisa kembali masuk daftar caleg," katanya.

Menurutnya setelah melakukan sidang beberapa kali dan berdasarkan fakta persidangan maka Bawaslu memutuskan yang bersangkutan kembali bisa masuk daftar caleg.

Hasil sidang yang digelar pada Rabu (5/9) oleh Ketua Majelis, Emra Patria dengan anggota Beldia Putra dan Aditia Pratama maka dihasilkan putusan yakni

mengabulkan permohonan yang bersangkutan dan memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan berkas kelengkapan calon ke KPU dalam waktu dua hari sejak diputuskan oleh Bawaslu.

Menurutnya sesuai persidangan maka ditemukan fakta persidangan bahwa terkait berkas yang bersangkutan tidak lengkap terbantahkan.

Sebab, saat proses pendaftaran calon di KPU beberapa waktu lalu pihak KPU tidak pernah menanyakan tentang kelengkapan berkas pengunduran diri dari anggota DPRD Pasaman Barat sehingga tidak dilampirkan.

"Kebetulan yang bersangkutan saat ini anggota DPRD dari Partai PDI-P. Saat ini kembali mencalonkan diri dari Gerindra sehingga harus mundur dari angggota DPRD," ujarnya.

Terkait persoalan itu, dalam persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan, Endalisman telah mengurus surat pengunduran sebagai anggota DPRD.

"Itu dibuktikan saat persidangan diperlihatkan tanda terima surat pengunduran oleh Sekretariat DPRD dan surat keterangan pengunduran diri sedang diproses di DPRD. Surat inilah yang tidak diminta oleh KPU saat proses pencalonan," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan itu maka cukup meyakinkan Bawaslu untuk meloloskan pemohon untuk kembali masuk dalam DCS Pemilihan Umum Legislatif 2019.

Sementara itu Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu.

"Salinan putusan itu jika sudah kami terima akan kami pelajari terlebih dahulu," katanya singkat. (*)