
Sri Lanka Tangkap Dua Aktivis Ham

Kolombo, (Antara/AFP) - Sri Lanka menangkap dua aktivis hak asasi manusia ternama sesuai dengan undang-undang anti-terorisme, kata polisi dan aktivis, Senin. Praveen Mahesan, seorang pendeta Katholik yang memimpin Pusat Perdamaian dan Rekonsiliasi di Semenanjung Jaffna yang dulu dilanda perang, dan Ruki Fernando dari kelompok advokasi INFORM yang berkantor di Kolombo, ditangkap Minggu ketika mereka bertemu dengan keluarga yang kehilangan orang-orang tercinta mereka selama konflik separatis Tamil. "Dua tersangka ditangkap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pencegahan Terorisme karena berusaha menimbulkan gangguan dan ketidakharmonisan masyarakat," kata juru bicara kepolisian Inspektur Ajith Rohana. Meski juru bicara itu tidak menyebutkan nama kedua tersangka, Dewan HAM Asia mengatakan bahwa Fernando dan Pater Praveen ditangkap ketika mengunjungi Kilinochchi. Kota itu merupakan pangkalan terakhir pemberontak Macan Tamil sebelum mereka dikalahkan pada akhir perang pada 2009. Udaya Kalupathirana, direktur INFORM, juga mengkonfirmasi penangkapan Fernando. AS telah menyusun sebuah resolusi yang meminta penyelidikan internasional atas tuduhan mengenai kematian 40.000 warga sipil Tamil setelah pasukan Sri Lanka memerintahkan mereka memasuki sebuah zona larangan tembak pada akhir perang. Pemungutan suara di Jenewa mengenai resolusi itu diperkirakan diadakan pada 28 Maret. Pasukan Sri Lanka meluncurkan ofensif besar-besaran untuk menumpas kelompok pemberontak Macan Pembebasan Tamil Eelam (LTTE) pada 2009 yang mengakhiri perang etnik hampir empat dasawarsa di negara tersebut. Namun, kemenangan pasukan Sri Lanka atas LTTE menyulut tuduhan-tuduhan luas mengenai pelanggaran hak asasi manusia. Pada September 2011, Amnesti Internasional yang berkantor di London mengutip keterangan saksi mata dan pekerja bantuan yang mengatakan, sedikitnya 10.000 orang sipil tewas dalam tahap final ofensif militer terhadap gerilyawan Macan Tamil pada Mei 2009. Pada April 2011, laporan panel yang dibentuk Sekretaris Jendral PBB Ban Ki-moon mencatat tuduhan-tuduhan kejahatan perang yang dilakukan kedua pihak. Sri Lanka mengecam laporan komisi PBB itu sebagai "tidak masuk akal" dan mengatakan, laporan itu berat sebelah dan bergantung pada bukti subyektif dari sumber tanpa nama. Sri Lanka menolak seruan internasional bagi penyelidikan kejahatan perang dan menekankan bahwa tidak ada warga sipil yang menjadi sasaran pasukan pemerintah. Namun, kelompok-kelompok HAM menyatakan, lebih dari 40.000 warga sipil mungkin tewas akibat aksi kedua pihak yang berperang. PBB memperkirakan, lebih dari 100.000 orang tewas dalam konflik separatis Tamil setelah pemberontak Macan Tamil muncul pada 1972. Sekitar 15.000 pemberontak Tamil memerangi pemerintah Sri Lanka dalam konflik etnik itu dalam upaya mendirikan sebuah negara Tamil merdeka. Masyarakat Tamil mencapai sekitar 18 persen dari penduduk Sri Lanka yang berjumlah 19,2 juta orang dan mereka terpusat di provinsi-provinsi utara dan timur yang dikuasai pemberontak. Mayoritas penduduk Sri Lanka adalah warga Sinhala. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
