Logo Header Antaranews Sumbar

ICW: KPU Longgar Soal Dana Kampanye

Rabu, 12 Maret 2014 21:09 WIB
Image Print

Pekanbaru, (Antara) - LSM antikorupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) sangat menyayangkan pernyataan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafiz Gumai yang memberikan kelonggaran soal laporan dana kampanye. "Kami sayangkan pernyataan salah satu komisioner KPU di salah satu media online yang mengatakan bahwa pihaknya tidak kaku-kaku dengan aturan dana kampanye," ujar Koordinator ICW Divisi Politik Uang Donal Fariz di Pekanbaru, Rabu. ICW hadir di kota itu dalam rangkaian deklarasi pemilu bersih bersama masyarakat sipil seperti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalhari), Transparency International Indonesia (TII) Riau, Riau Corruptional Trial dan Badan Eksukutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau. Menurut Donal, pernyataan tersebut merupakan sinyal negatif dan mengindikasikan adanya kompromi dengan partai politik yang tidak taat pada aturan. Padahal aturan tentang laporan dana kampanye jelas tertera dalam Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013. Dia pun mempertanyakan kenapa KPU tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri. "Ini suatu bukti tidak konsistennya KPU dengan aturan yang telah dibuatnya dan disetujuinya bersama DPR. Bahkan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, PDI Perjuangan tidak menyerahkan laporan dan ini akan ditangani KPU," katanya. Kejadian itu, menurut dia, merupakan suatu hal yang berbahaya, di mana saat masyarakat sipil sudah kuat dan cerdas, namun lembaga penyelenggara pemilu malah tidak konsisten dengan aturan yang dibuat. Ini kritik keras dari ICW dan masyarakat sipil. Tidak hanya itu, karena dari laporan dana kampanye tahap pertama 27 Desember 2013 banyak yang tidak sesuai format dan itu mengindikasikan adanya suatu pembiaran dari KPU terhadap peserta pemilu yang mengarah pada sinyal negatif. "KPU terkesan membiarkan dan memberi akses kepada pelanggar. Ada juga kesan KPU tebang pilih dalam menerapkan aturan. Jika melanggar, seharusnya punishment berlaku dong," ucapnya. Donal menjelaskan, untuk pemilu yang bersih ada dua hal yang harus dipenuhi yakni pemilih yang cerdas dan penyelenggara yang berkualitas. Jika salah satu timpang, maka kualitas pemilu akan hilang. "Jika pemilih tidak cerdas, namun penyelenggara berkualitas, maka pemilu hanya baik secara prosedural. Jika sebaliknya, pemilih cerdas, sedangkan penyelenggara tidak berkualitas, akan terjadi penyelewengan," katanya. Anggota KPU Hadar Nafis Gumay sebelumnya mengaku pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan pengumuman verifikasi dana kampanye partai politik karena harus menunggu laporan dari berbagai daerah di Indonesia. "Memang kami harus memastikan dulu laporan-laporan dari daerah tentang dana kampanye ini khususnya yang terlambat, kemudian ada yang tidak memberikan. Kami tidak ingin gegabah dan keliru. Jadi kami perlu klarifikasi dari provinsi," ujarnya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026