Logo Header Antaranews Sumbar

ICW Minta KPU Batasi Sumbangan Kampanye Parpol

Kamis, 10 Januari 2013 19:03 WIB
Image Print
Indonesia Corruption Watch (ICW). (ANTARA)

Jakarta, (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merumuskan peraturan yang membatasi dana sumbangan kampanye dari parpol. "Hal ini bertujuan untuk membangun prinsip transparansi dari para penyumbang," Kordinator Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan pada konferensi pers "Dana Kampanye Pemilu Legislatif" di Jakarta, Kamis. Abdullah mengatakan KPU memiliki kewenangan terkait dana kampanye yang diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Legislatif Nomor 8 tahun 2012, peserta pemilu berkewajiban menyerahkan rekening khusus dana kampanye saat pendaftaran, sumber dana kampanye pemilu, larangan dana kampanye, kewajiban pencatatan dana kampanye, kewajiban melaporkan dana kampanye dan proses audit dana kampanye. "Aturan tersebut belum merefleksikan prinsip-prinsip transparansi dari para penyumbang," katanya. Abdullah mengatakan peraturan tersebut hanya membatasi sumbangan dari pihak ketiga yaitu senilai Rp1 miliar hingga Rp7,5 miliar. "Sementara, dari parpol sumbangannya tidak terbatas," katanya. Dia mengaku khawatir kondisi tersebut akan memberi ruang yang dapat dilakukan peserta pemilu dalam memanipulasi kejelasan identitas sumber sumbangannya. Dia menambahkan potensial kekosongan aturan (legal loops hole -red) kemungkinan besar akan terjadi. "Dalam penerapan sistem pemilu yang proporsional terbuka tentunya akan memberi ruang besar bagi semua caleg untuk melakukan pendanaan kampanye sendiri tanpa ada kontrol dari partai politiknya," katanya. Sementara itu, dia menyebutkan, undang-undang tersebut hanya menegaskan kewajiban pencatatan dan pelaporan atau ketentuan umum dana kampanye yang domainnya hanya melingkupi partai politik sebagai peserta pemilu dan tidak pada calon legislatif. "Artinya, dalam konteks ini, kewajiban yang dikenakan terkait dana kampanye hanya berlaku pada partai politik, bukan pada caleg," katanya. Abdullah juga menambahkan pengaturan dana kampanye masih bersifat umum. "Di situ tidak dijelaskan soal identitas penyumbang, mekanisme pencatatan dan pelaporan, mekanisme audit data kampanye serta mekanismen sanksi yang diterapkan," katanya. Karena itu, pihaknya meminta KPU untuk merumuskan aturan teknis dalam upaya untuk memperjelas ketentuan dana kampanye yang terlah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026