
ICW Minta KPU Masukkan Iklan Tahapan Kampanye

Jakarta, (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan iklan sebagai tahapan kampanye Pemilu 2014. "Iklan kampanye kita terlalu terbuka, seharusnya ini menjadi tahapan kampanye bukan terpisah," kata Kordinator Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan pada konferensi pers "Dana Kampanye Pemilu Legislatif" di Jakarta, Kamis. Abdullah menilai dengan memasukkan iklan ke dalam tahapan kampanye akan memberikan ruang dan akses yang sama bagi para parpol dan caleg untuk memenangi pemilu. "Jika diatur ketentuan kapan, hari, tanggal dan jam tayang atau beredarnya iklan tersebut, artinya setiap parpol memiliki peluang yang sama untuk menang," katanya. Menurut dia, usulan tersebut untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang "equal battle field" (adil -red) dan "equal opportunity" (kesempatan yang sama untuk menang -red). "Belanja iklan ini salah satu faktor yang memakan anggaran besar," katanya. Dia menyebutkan beberapa partai besar menghabiskan dana hingga ratusan miliar rupiah untuk kampanye Pemilu 2009, termasuk untuk iklan. "Sebagian besar belanja iklan aktual tersebut tidak sesuai dengan laporan belanja yang dilaporkan ke auditor," katanya. ICW juga mengusulkan ada pembatasan jumlah dana kampanye untuk peserta pemilu baik partai politik, DPR, DPRD, DPD dan Pemilu Presiden (Pilpres) dan perumusan aturan teknis tentang pelaporan dana kampanye para calon legislatif (caleg). Selain itu, ICW juga meminta KPU untuk menggunakan metode audit yang bersifat investigatif dan adanya ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemilu. "Karena itu, dia mengatakan aturan iklan tersebut harus diatur oleh KPU karena berhubungan langsung dengan media," katanya. Dia juga mengatakan KPU mempunyai kewenangan sesuai yang diatur dalam terkait dana kampanye yang diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Legislatif Nomor 8 tahun 2012, peserta pemilu berkewajiban menyerahkan rekening khusus dana kampanye saat pendaftaran, sumber dana kampanye pemilu, larangan dana kampanye, kewajiban pencatatan dana kampanye, kewajiban melaporkan dana kampanye dan proses audit dana kampanye. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
