Logo Header Antaranews Sumbar

Akil Samarkan Harta Rp22,21 Miliar

Kamis, 20 Februari 2014 21:15 WIB
Image Print
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyamarkan harta kekayaan hingga Rp22,21 miliar saat menjabat sebagai anggota DPR-RI pada 1999-2009 dan ketika menjadi hakim konstitusi di MK 2008-2010. "Seluruh harta kekayaan terdakwa di Bank BCA, Bank Mandiri dan BNI, serta yang digunakan untuk pembelian rumah dan 1 unit mobil Toyota Fortuner diduga hasil tindak pidana korupsi terkait jabatan selaku anggota DPR periode 1999-2009 dan hakim konstitusi pada MK dari 2008-2010," kata jaksa penuntut umum KPK Ronal Worontika dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis. Rincian uang tersebut adalah tabungan Rp6,17 miliar di Bank BNI, Rp 7,05 miliar di Bank Mandiri, Rp7,3 miliar di Bank BCA. Uang itu kemudian sekurang-kurangnya Rp2,05 miliar ditransfer ke sejumlah pihak antara lain dari rekening Mandiri ke penyanyi dangdut Rya Fitriani dalam 31 kali transaksi sejumlah Rp332,1 juta sedangkan dari rekening BCA juga ditransfer ke Rya Fitriani sebesar Rp143 juta dalam 20 kali transaksi. Padahal penghasilan sebagai anggota DPR dan hakim konstitusi periode 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010 dari gaji dan tunjangan hanya sebesar Rp7,08 miliar dengan pengeluaran rutin dari 2002-2010 adalah Rp6,041 miliar. Sedangkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) Akil per 31 Juli 2002 dan 31 Desember 2006 aset harta bergerak dan tidak bergerak hanya senilai Rp454,32 juta. Akil juga membeli tanah di Jalan Pancoran Raya III No 8 Jakarta Selatan seluas 140 meter persegi seharga Rp1,29 miliar, membeli Toyota Fortuner 2.7 G Luz seharga Rp405,8 juta atas nama itrinya Ratu Rita Akil. Pembelian tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN per 31 Juli 2002 mapun per 31 Desember 2006. Atas perbuatan tersebut, Akil diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar. Selain tindak pidana pencucian uang, Akil juga diduga menerima uang terkait sembilan pilkada senilai Rp55,815 miliar ditambah penerimaan hadiah terkait Pilkada Banten sejumlah Rp7,5 miliar dan janji akan mendapat Rp10 miliar dari pengurusan gugatan sengketa pilkada Jawa Timur. Atas dakwaan tersebut Akil ingin mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Di KPK maximum security, semua tidak boleh. Baca koran gak boleh dan nonton gak boleh. Saya tidak meminta fasilitas tetapi meminta waktu saja. Walaupun saya akan menulis (eksepsi) dengan tangan bagaimana caranyalah PH ketik ulang atau bagaimana dengan waktu yang satu minggu," kata Akil. Sidang dilanjutkan pada Kamis (27/2) pukul 13.00 WIB. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026