Logo Header Antaranews Sumbar

KPK Didesak Periksa Ibas

Senin, 10 Februari 2014 16:42 WIB
Image Print
Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak "tebang pilih" kasus korupsi terutama terkait belum dipanggilnya Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dalam penyidikan kasus proyek Hambalang. "Sudah selayaknya Ibas dipanggil oleh KPK karena nama putra Presiden SBY tersebut telah disebut dalam pemeriksaan penyidik KPK," kata Ketua Umum KAMMI di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin. Menurutnya, dengan tidak dipanggilnya Ibas oleh KPK justru dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum antigratifikasi tersebut. "Masyarakat akan menyimpulkan KPK 'tebang pilih' bila tidak memeriksa Ibas. Ini akan berakibat pada menurunnya kepercayaan dan dukungan masyarakat. Mari kita segenap elemen bangsa mendukung KPK agar tidak 'tebang pilih' dan menjaga kepercayaan serta dukungan masyarakat kepada KPK tetap besar," katanya. Lebih lanjut, kata dia, KPK membutuhkan lebih banyak dukungan masyarakat agar memiliki keberanian untuk memeriksa siapa saja yang terlibat termasuk Ibas jika memang benar-benar diperlukan. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan komisi antirasuah belum akan memeriksa Ibas. Pemanggilan putra kedua Presiden RI itu akan dilakukan jika keterangannya benar-benar dibutuhkan dalam pemeriksaan. "Sepanjang keterangannya diperlukan maka Ibas bisa dipanggil," katanya. Sejumlah nama petinggi Partai Demokrat telah diperiksa atau bahkan sudah dipenjarakan. Beberapa di antaranya seperti Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh dan M Nazaruddin. Meski begitu, Juru Bicara Demokrat Ruhut Sitompul sangat mempercayai jika Ibas tidak terlibat dalam kasus korupsi. Menurutnya, tidak ada ketersangkutpautan Ibas meski sejumlah nama elit Demokrat telah bertandang ke Kantor KPK baik sebagai saksi atau tersangka kasus korupsi. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026