Logo Header Antaranews Sumbar

Pengurusan Dokumen Kependudukan di Solok Selatan Gratis

Senin, 10 Februari 2014 15:32 WIB
Image Print
Kepala Disdukcapil Solok Selatan, Doni Hendra. (ist)

Padang Aro, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyatakan layanan pengurusan dokumen kependudukan di daerah itu sudah gratis sejak awal Februari. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Solok Selatan Doni Hendra, di Padang Aro, Senin, mengatakan sesuai dengan peraturan baru dan instruksi bupati setempat, maka sejak 3 Februari 2014 pengurusan administrasi kependudukan sudah digratiskan mulai dari tingkat jorong. "Sejak awal Februari pengurusan semua dokumen kependudukan sudah gratis di Solok Selatan yang sebelumnya hanya berlaku pada pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik saja," katanya. Dia mengatakan, pengurusan administrasi kependudukan yang tidak dipungut biaya seperti kartu keluarga (KK), KTP elektronik, akte kelahiran, akte perkawinan, akte kematian, akta perceraian, akte pengakuan anak, dan lainnya. "Dengan sudah digratiskan semua pengurusan administrasi kependudukan ini, kami harap masyarakat terdata dan memiliki semua kelengkapan dokumen yang seharusnya dimiliki," katanya. Selain itu, jelasnya, pengurusan akte pencatatan sipil seperti akte kelahiran yang semula hanya bisa dibuat dimana peristiwa penting itu terjadi, sekarang sudah bisa diterbitkan dengan melampirkan domisili dengan bukti yang bisa dipercaya. Sebagai contoh, kata dia, pengurusan akte kelahiran harus melampirkan surat keterangan asli dari petugas yang membantu melahirkan dari tempat kejadiannya. Untuk KTP elektornik yang semula hanya berlaku selama lima tahun sekarang ini berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan dalam elemen data seperti status, nama, alamat, gelar, jenis kelamin baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. Sedangkan untuk KTP nonelektronik, katanya, yang sebelumnya berlaku sampai 31 Desember 2013 diperpanjang hingga 31 Desember 2014. Dia mengatakan, masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap agar mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena sekarang tidak dipungut biaya. "Kami mengimbau masyarakat di daerah itu supaya melengkapi dokumen kependudukannya karena sekarang sudah gratis," katanya. (*/rik/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026