
DPRD Agam Setujui Kerja Sama Pengelolaan TPA

Lubukbasung, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, menyetujui kerja sama pemerintah setempat tentang pengelolaan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) sampah regional dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua DPRD Kabupaten Agam Marga Indra Putra dengan Bupati Agam Indra Catri saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Agam, Rabu. Pada kesempatan itu, Marga Indra Putra mengatakan, keenam fraksi di DPRD Kabupaten Agam yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PBB dan Fraksi PPP menyetujui kerja sama pemerintah setempat tentang pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah regional dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. "Penanganan sampah ini sangat penting untuk lingkungan dan ini kebutuhan bersama," katanya. Sebelumnya, katanya, kerjasama ini telah dibahas oleh Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kabupaten Agam dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dias Pekerja Umum, Bappeda dan lainnya. Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri mengatakan kerja sama penanganan sampah ini dilakukan karena volume sampah untuk Agam wilayah bagian timur cukup besar. Sementara daerah itu belum memiliki TPA regional. "Untuk Agam wilayah barat telah memiliki TPA regional bantuan dari pemerintah pusat dengan biaya sebesar Rp11 miliar," katanya. Dia menjelaskan sampah tidak hanya merupakan isu kesehatan, melainkan isu politik dan isu konflik. Untuk menyikapi ini, pihaknya telah mengajukan untuk pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru menyangkut sampah, pasar dan pertamanan kepada DPRD Kabupaten Agam. "Mudah-mudahan diujung masa jabatan ini, DPRD Kabupaten Agam melahirkan SOTK tersebut," katanya. (*/ari/jno)
Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
