
KPU Bukittinggi Tetapkan 263 TPS

Bukittinggi, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan sebanyak 263 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 9 April 2014. Ketua KPU Kota Bukittinggi Lemmasrizal, Selasa, mengatakan penetapan sebanyak 263 TPS tersebut sudah merupakan keputusan final, setelah memelui rapat pleno KPU. Ia menyebutkan, ke-263 TPS tersebut tersebar di tiga kecamatan yang ada di Bukittinggi yakni Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kecamatan Guguk Panjang dan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Ia menjelaskan untuk di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh memiliki delapan kelurahan dengan jumlah 61 TPS yaitu Kelurahan Aur Kuning 16 TPS, Kelurahan Belakang Balok empat TPS, Kelurahan Birugo 16 TPS, Kelurahan Kubu Tanjung empat TPS, Kelurahan Ladang Cakiah lima TPS, Kelurahan Pakan Labuah delapan TPS, Kelurahan Parit Antang empat TPS dan Kelurahan Sapiran empat TPS. Sementara di Kecamatan Guguk Panjang, katanya, memiliki tujuh kelurahan dengan total 102 TPS yaitu Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah 23 TPS, Kelurahan Benteng Pasar Atas tiga TPS, Kelurahan Bukit Apit Puhun 14 TPS, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang empat TPS, Kelurahan Kayu Kubu 10 TPS, Kelurahan Pakan Kurai 13 TPS dan Kelurahan Tarok Dipo 35 TPS. Sementara di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dengan sembilan kelurahan, katanya, untuk Kurahan Cimpago Guguk Bulek sebanyak 13 TPS, Kelurahan Cimpago Ipuh 22 TPS, Kelurahan Garegeh enam TPS, Kelurahan Koto Selayan dua TPS, Kelurahan Kubu Gulai Bancah 12 TPS, Kelurahan Manggis Gantiang sembilan TPS, Kelurahan Puhun Pintu Kabun 15 TPS, Kelurahan Puhun Tembok 13 TPS dan delapan TPS di Kelurahan Pulai Anak Air. Ia menegaskan ke-263 TPS yang telah ditetapkan tersebut tidak akan ada perubahan lagi karena sudah dilakukan pengkajian yang matang dalam penetapannya. "Jumlah 263 TPS yang terdapat di 24 Kelurahan tersebar di tiga kecamatan yang ada di Bukittinggi tersebut sudah diserahkan ke pengurus partai politik peserta pemilu," katanya. Ia mengatakan jumlah keseluruhan TPS termasuk lokasi-lokasi tempat berdirinya TPS tersebut dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Bukittinggi. "Bagi partai politik yang belum mendapat daftar rincian jumlah TPS termasuk alamat berdirinya TPS tersebut bisa memintanya ke sekretariat ke KPU di Jalan Cinduo Mato," katanya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
