
Akil Pendam Perkara Gunung Mas

Jakarta, (Antara) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebut memendam perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di laci meja kerjanya. "Saya bacakan SMS Pak Akil, 'Belum, masih saya pendam di laci meja saya', apa itu benar?" kata jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. "Betul," jawab anggota Komisi II Partai Golkar Chairun Nisa yang menjadi saksi untuk terdakwa bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih dan keponakannya, Cornelis Nalau yang juga bendahara tim sukses Hambit, keduanya didakwa menyuap Akil Mochtar. SMS tersebut diawali dengan pesan singkat dari Chairun Nisa yang menanyakan apakah sidang sengketa Gunung Mas sudah naik ke tahap persidangan. Chairun Nisa dalam perkara ini adalah orang yang menjadi perantara pertemuan dan pemberian uang dari Hambit kepada Akil. "Selanjutnya apakah SMS balasan dari saudara adalah 'Ya sip lah, pokoknya, sebelum sidang kita ketemu ya,?" tanya jaksa Pulung. "Iya benar," jawab Chairun Nisa. Chairun Nisa dalam sidang juga mengakui bahwa ia dimintai tolong oleh bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih untuk mempertemukannya dengan Akil agar perkara permohonan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan oleh dua pasang calon bupati Jaya Samaya Monong-Daldin dan Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy ditolak oleh Akil, sehingga Hambit tetap menjadi bupati terpilih Gunung Mas. Ihwal awal Chairun menjadi perantara adalah ia dihubungi dan didesak Ketua Dewan Pimpinan Cabang Golkar Kota Palangkaraya Rusliansyah. "Pada 18 September 2013, saya mendapat SMS dari Pak Rusliansyah yang meminta saya untuk membantu Hambit dalam pilkada, saya katakan saya tidak bersedia bantu Pak Hambit karena dia adalah PDI-P dan saya dari Golkar tapi Pak Rusliansyah selalu mendesak saya supaya membantu Pak Hambit untuk mempertemukan dengan Pak Akil," kata Chairun. Chairun pun akhirnya menghubungi Akil dan menyampaikan permintaan Hambit untuk bertemu. "Tapi akhirnya tidak bertemu," ujar Chairun Nisa, karena Akil sudah bertemu dengan Hambit yang dipertemukan dengan perkumpulan panjat tebing. Ia pun mengaku tidak sering minta bantuan ke Akil. "Saya sama sekali tidak pernah minta bantuan Pak Akil ke pilkada tapi ini karena saya sudah teman lama dengan Pak Hambit dan Pak Rusliansyah yang mendesak, maka saya lakukan, sebelumnya saya tidak pernah," kata Chairun. Akil pun menyampaikan syarat agar keinginan Hambit dalam pengurusan perkara dipenuhi. "Pak Akil kirim SMS lagi intinya sampaikan ke bupati (Gunung Mas), suruh bawa tiga ton emas," kata Chairun Nisa. "Waktu saya baca SMS Pak Akil (tentang 3 ton emas), saya pikir beliau bercanda, jadi saya balas nanti saya bawa truk untuk bawa emas itu," katanya. Namun Wakil Sekjen Partai Golkar bidang pemenangan pemilu wilayah Kalimantan tersebut akhirnya memahami bahwa "3 ton emas" adalah Rp3 miliar. Dalam perkara ini Hambit Bintih dan Cornelis Nalau didakwa memberikan uang Rp3,075 miliar kepada Akil Mochtar dan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa. Mereka didakwa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta.(*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
