
Masyarakat Datangi Kantor Gubernur Minta Bukti Proposal

Padang, (Antara) - Masyarakat mendatangi kantor Gubernur Sumatera Barat, guna meminta bukti penerimaan proposal bantuan sosial yang telah mereka ajukan sejak awal Januari. "Kami datang ke sini, untuk meminta bukti bahwa proposal yang telah kami berikan, telah diterima," ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, di Padang, Senin. Menurutnya, penuntutan itu dilakukan karena pada saat memberikan proposal, Biro Umum Pemprov Sumbar sebagai penerima, berjanji akan mengeluarkan bukti penerimaan. Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Umum Pemprov Sumbar Asben Hendri mengatakan, janji tersebut pada saat itu dikatakan karena jumlah pemasukan proposal yang begitu banyak. "Masyarakat begitu banyak yang datang, sehingga janji itu diberikan agar masyarakat dapat segera tenang," ujarnya saat ditemui di ruang kerja. Dia menambahkan, hal itu juga terpaksa dilakukan karena pemerintah provinsi juga tidak diperbolehkan menolak surat yang diberikan oleh masyarakat. Hingga saat ini, sebutnya, proposal yang masuk dari masyarakat yang mengajukan dana bansos tersebut sebanyak 22.537 buah. Menanggapi hal yang diucapkan oleh Kabiro Umum tersebut, Ombudsman sangat menyayangkan jika hal itu dilakukan. "Memberikan janji yang tidak benar terhadap masyarakat, itu bukanlah perbuatan yang baik," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan SUmbar Yunafri. Ia melanjutkan, masyarakat tidak boleh diberikan janji, yang pada bagian ini Biro Umum sebagai pemberi janji, sudah tahu jika janji tersebut tidak akan ditepati. "Masyarakat berhak untuk mendapatkan kepastian, dan pemerintah berhak untuk memberikan kepastian yang benar itu terhadap masayrakat," sebutnya. Jika memang janji itu tidak mungkin terlaksana, katanya, sebaiknya jangan diberikan kepada masyarakat. Karena hanya akan memberi angan dan harapan yang lebih kepada masyarakat. Sedangkan, lanjutnya, Permendagri No.32 tahun 2011, dan Permendagri No.39 tahun 2012 tentang Hibah Bansos mengatakan, jelas mengatakan masyarakat yang akan menerima bansos, dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang tersebut. Meskipun demikian, dalam penelusuran Ombudsman, terkait demo yang dilakukan masyarakat, menyatakan bahwa pihak pemprov tidak pernah memberikan janji tersebut. "Kita telah telusuri dan meminta keterangan terhadap Biro Bina Sosial, dan Biro Humas, namun mereka mengakui tidak pernah memberikan janji," katanya. Pada bagian lain, sejak pagi masyarakat yang berjumlah sekitar 70 orang itu melakukan aksinya di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat sejak pukul 08.00 WIB. Dalam aksinya, masyarakat menyoraki agar bukti penerimaan proposal yang telah diserahkan bisa diterima. Karena berdasarkan pengetahuan masyarakat tersebut, sebagian masyarakat yang juga ikut memberikan proposal, diberikan bukti penerimaan. "Jika tidak diberikan bukti penerimaan proposal kami, kembalikan proposal yang telah kami berikan," kata yang terdengar di tengah aksi masyarakat. Jalannya aksi yang dilakukan oleh masyarakat itu, dikawal langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sumatera Barat, dan petugas kepolisian lalu lintas. (*/hul/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
