
Mengoptimalkan Kinerja, Pemkab Solok Pisahkan Dua SKPD

Arosuka, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Solok Sumatera Barat melakukan pemisahan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih mengoptimalkan kinerjanya. Wakil Bupati Solok di Arosuka, Jumat mengatakan pemisahan itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok nomor 7 tahun 2013 perubahan dari Perda nomor 8 tahun 2010 tentang Dinas Daerah."Selain pelaksanaan dari Perda tersebut, pemisahan itu bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja masing-masing SKPD tersebut, diamana sebelumnya satu SKPD menjalankan banyak bidang," kata dia.Adapun SKPD yang dipisahkan itu adalah Dinas Pertaniaan, Peternakan dan Perikanan menjadi Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan dan Perikanan. Kemudian Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) menjadi Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) dan Dinas Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD).Lebih lanjut Wabup mengatakan untuk pelaksanaan tugas bagi SKPD yang dipisah itu dilaksanakan semenjak dikukuhkan (16/1), dengan alokasi dana masuk dalam APBD Kabupaten Solok tahun 2014.Kemudian ada 235 yang dikukuhkan saat pelantikan pejabat struktural dan kepala sekolah dilingkungan kabupaten Solok, yang terbagi kepada pejabat eselon II b sebanyak enam orang, pejabat eselon III a sebanyak 24 orang, dan eselon III b 38 orang.Selanjutnya eselon IV a sebanya 119 orang, eselon IV b sejumlah 11 orang, eselon V a ada enam orang, kepala SMA dan SMK ada dua orang, dan kepala SD sebanyak 29 orang."Pelantikan pejabat disebuah instansi pemerintahan merupakan sebuah hal yang wajar, selain untuk penyebaran, ada juga penempatan pejabat baru untuk mengisi kekosongan jabatan," kata dia.Dia menambahkan ada beberapa tujuan mutasi, rotasi, dan promosi disetiap lembaga pemerintahan, diantaranya untuk meningkatkan motivasi kerja pegawai,melakukan regenerasi dan pembinaan karir bagi PNS, menghilangkan kejenuhan dalam melaksanakan tugas, dan memberikan kesempatan kepada PNS yang memiliki pengetahuan dan pengalaman melaksanakan suatu jabatan. (cpw9)
Pewarta: Antara TV
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
