Logo Header Antaranews Sumbar

Polri Ungkap Kasus Suap "Harley Davidson"

Kamis, 16 Januari 2014 19:19 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri mengungkap kasus suap berupa sepeda motor "Harley Davidson" yang diterima Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat. Sepeda motor gede itu dari importir PT Kencana Lestari Hery Liwoto untuk memuluskan proses ekspor-impor perusahaan tersebut, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.. "Penyidikan ini berasal dari transaksi keuangan mencurigakan oleh (PPATK) dan dikembangkan, diperoleh data-data informasi dan fakta atas nama Syafruddin PPNS Bea Cukai pada waktu itu Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Pontianak 2010," ungkapnya. Arief menjelaskan Syafrudin sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Sanggau karena kasus korupsi serta pungutan liar, dan sekarang dalam proses penyidikan. Dia melanjutkan dari pengembangan Syafrudin, diperoleh transaksi mencurigakan atas nama Ratiman, yakni orang yang bekerja di rumah Syarfudin sebagai pembantu supir atau kernet, namun memiliki uang dalam jumlah yang banyak dalam rekeningnya. Dari pengembangan Ratiman, penyidik memperoleh informasi seseorang yang bernama Hery Liwoto importir PT Kencana Lestari. "Dari rekening Hery Liwoto dalam bekecimpung di kegiatan ekspor-impor, ada transaksi pembelian Harley Davidson di PT Mabua Indonesia," paparnya. Arief menyebutkan rincian pemesanan dan pembayaran Harley Davidson di antaranya pada 27 September 2010 senilai Rp20 juta, 22 November 2010 Rp200 juta, 23 November 2010 Rp18 juta dan 23 November 2010 Rp82 juta. "Transaksi ada semua tanggal 27 September, beberapa kali total Rp320 juta, pembelian dengan uang Hery Liwoto," ucapnya. Namun, dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Langen, tetapi Yudo Patriotomo, yakni adik ipar Langen Projo. "Dari Yudho, Harley di antar ke rumah Langen Projo. Heri Liwoto membayar Harley diatasnamakan Yudho Patriotomo," paparnya. Dipilih Yudo, lanjut dia, karena Yudo karyawan Hery Liwoto yang dipekerjakan sejak 2009. Setelah mengetahui adanya pergerakan penyidik, motor tersebut dijual kepada Koko alias Dery, kemudian dijual kembali kepada Deny, kakak Koko dan pemilik terakhir, yakni Edwin. Saat ini, motor Harley Davidson sudah disita penyidik Tipideksus Bareskrim Polri. Penyidik juga sudah menyita telepon genggam dan uang senilai 10.000 dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS di atas lemari di rumah Langen di Jalan Mesjid IA Nomor 16 RT 002 RW 002, Pondok Gede, Jawa Barat. Langen Projo pernah menjabat sebagai Kepala Pelayanan dan Pengawasan (P2) Bea Cukai Entikong tipe A4 Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalimantan Barat dari 9 Juli 2008 sampai Januari 2011, Kabid P2 Penindakan dan Penyidikan Kanwil Riau dan Sumbar Mei 2012 sampai sekarang. Atas perbuatannya, Langen dan Hery terancam dikenai diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, keduanya juga Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Arief menjelaskan dipakai dua UU TPPU karena tempusnya 2010 hingga 2011. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026