Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Minta Distemben Tertibkan Penambang Emas Ilegal

Minggu, 25 November 2012 11:56 WIB
Image Print

Simpang Ampek, (ANTARA) - DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat meminta Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) setempat dapat menertibkan penambang emas ilegal yang beroperasi menggunakan mesin dompeng. "Kita mengharapkan Distamben bisa turun ke lapangan dan menertibkan penambang emas ilegal. Apalagi tambang itu sudah mulai merusak lingkungan,"kata anggota DPRD Pasaman Barat, Lily Syukri, Minggu. Dia mengatakan, dalam pengurusan isin itu Dinas Pertambangan dan Energi juga harus melihat dimana lokasi usaha tambang itu. Jika dekat dengan lingkungan maka harus dipertimbangkan. Hal yang sama juga dikatakan anggota DPRD lainnya, Wasman, menurutnya, Dinas Pertambangan dan Energi harus memiliki data yang jelas tentang usaha tambang emas menggunakan dompeng. Jika tidak maka harus ditertibkan. "Semua penambang emas ilegal harus ditertibkan. Jika tidak harus mengurus izin yang jelas,"ujarnya. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pasaman Barat, Faizir Djohan mengatakan pihaknya terus berupaya mensosialisasikan tentang tambang emas menggunakan dompeng. "Kita sudah sering mengadakan pertemuan dengan semua kepala jorong agar disampaikan ke pemilik dompeng. Jika tidak kami langsung melakukan operasi dan mengamankan mesin dompeng itu bersama Sat Pol PP dan kepolisian,"ujarnya. Menurutnya, semua penambang emas harus mengurus rekomendasi dari tingkat Walinagari dan camat. Setelah itu baru mengurus izin ke Dinas Pertambangan. "Khusus untuk penambang emas disungai tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan air menjadi keruh dan merusak lingkungan. Izin operasional yang akan dikeluarkan itu hanya untuk penambang emas di lahan dengan membuat kolam besar tanpa aliran ke sungai,"kata dia. Dia menjelaskan, rekomendasi itu nantinya akan dikeluarkan oleh walinagari dan camat setelah mereka melihat secara langsung aktifkitas itu. Apakah merusak lingkungan atau tidak. Surat rekomendasi itulah nanti akan dibawa ke Dinas Pertambangan untuk memperoleh izin. "Dari data yang ada, sekitar 60-an mesin dompeng beroperasi di Pasaman Barat dan tidak memiliki izin. Sementara warga sekitar sudah melayangkan protes kepada kita karena penambangan itu membua air sungai keruh,"kata dia. Dia berharap, kepada warga yang melihat mesin dompeng ilegal beroperasi didaerahnya dapat melaporkan ke pihak yang terkait. Jika memang terus melakukan aktifitas maka izinnya harus diurus. (*/aml/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026