
PPP Sesalkan Terbitnya Perpres Miras

Jakarta, (Antara) - Partai Persatuan Pembangunan menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Desember 2013 lalu. "Ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa atas penggunaan minuman beralkohol (mihol) berlebihan," kata Sekretaris Jenderal PPP M. Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat. Romahurmuziy atau Romy mengatakan sudah nyata banyak korban berjatuhan karena mihol oplosan ataupun overdosis lalu mengapa Perpres ini kembali dihidupkan. Menurut dia Keppres mengenai pengaturan soal mihol sudah berhasil dibatalkan keberlakuannya oleh Mahkamah Agung (MA) dan seharusnya menjadi yurisprudensi atas batal demi hukumnya Perpres 74 itu. "Berapa anak bangsa lagi yang harus mati atau hilang masa depannya untuk memahami tidak dibutuhkannya mihol di negara tropis seperti Indonesia," ujarnya. PPP menurut Romy memastikan RUU Anti Miras yang merupakan usul inisiatif FPPP DPR segera disahkan pada masa sidang III tahun 2014 sebelum akhir Maret 2014. Hal itu menurut dia untuk menghapuskan mihol dari seluruh "retailer" dan jalanan di Indonesia, serta meletakkan Perpres Miras ini batal demi hukum. Presiden SBY pada 6 Desember 2013 menerbitkan Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian Mihol. Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar kembali dengan pengawasan. Dalam Perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 persen. Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen. Di dalam Pasal 7 perpres itu menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat di antaranya hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea. (*/WIJ)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
