
Komisioner KY Laporkan Enam Hakim ke KPK

Jakarta, (Antara) - Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman melaporkan enam orang hakim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap pengurusan perkara banding dana bantuan sosial pemerintah kota Bandung. "Saya laporkan bersama surat dari terpidana, ada enam orang hakim, mohon maaf saya tidak boleh menyampaikan karena itu harus saya jaga baik sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Eman Suparman di gedung KPK Jakarta, Kamis. Eman bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono karena menerima laporan dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang divonis 12 tahun penjara karena menerima suap pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. "Komisi Yudisial menerima laporan dari terpidana yang mantan hakim, dia katakan bersedia menjadi 'justice collaborator', dan karena ini menyangkut masalah tindak pidana yang dilakukan beberapa hakim yang dilaporkan dalam kasus itu, maka tindak pidananya adalah kewenangan KPK," tambah Eman. Menurut Eman, KPK akan segera menindaklanjuti laporan yang merupakan laporan Setyabudi itu. "Iya betul sekali (yang melaporkan Setyabudi). Dia akan segera dibawa ke majelis kehormatan hakim atas usulan Mahkamah Agung, jadi kami tinggal menunggu penetapan dari Ketua Mahkamah Agung," ungkap Eman. Meski Eman menolak siapa saja nama enam orang hakim yang dilaporkan tersebut, namun Eman mengakui bahwa ada di antaranya yang sudah pensiun. "Termasuk yang sudah pensiun, termasuk mantan ketua PT (Pengadilan Tinggi)," jelas Eman. Meski KY sudah tidak berwenang terhadap hakim yang sudah pensiun, tapi terkait tindak pidana KPK tetap bisa menanganinya. "Tidak ada halangan bagi KPK untuk menindaklanjuti siapa pun selagi masih warga Indonesia dan masih hidup, itu intinya karena sesungguhnya KPK sendiri sedang berjalan, dan ditambah lagi informasi dari kami, yang jelas kalau KY hanya berwenang terhadap hakim yang masih aktif," tambah Eman. Guru Besar Hukum Perdata tersebut mengaku bahwa tampaknya pengusutan kasus tersebut di KPK sudah sampai ke tahap penyelidikan. "Tampaknya iya (sudah ke penyelidikan), kalau yang saya dengar begitu, tapi saya tidak tanya lebih jauh tentang progress-nya, sedangkan proses untuk enam hakim di KY saat ini sudah berjalan dan sudah didalami juga," ungkap Eman. Pengusutan KY tersebut dibawahi oleh dua orang komisioner KY yaitu Taufiqurrohman dan Ibrahim. Dalam kasus ini, KPK sudah pernah memeriksa sejumlah hakim yaitu Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, Hakim PT Jabar Wiwik Widjiastuti, mantan Ketua PT Jabar Sareh Wiyono, Pelaksana tugas PT Jakarta Barat CH Kristi Purnamiwulan serta dua rekan Setyabudi saat menangani perkara bansos yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Djauhari . Dalam persidangan Setyabudi disebutkan bahwa Setyabudi menjanjikan tidak akan melibatkan mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung EdiSiswadi dalam perkara banding dana bansos Bandung sehingga memutus ringan tujuh pejabat pemkot Bandung yang menjadi terdakwa. Biaya yang diminta adalah Rp3 miliar untuk mengamankan di tingkat PN Bandung dan PT Jabar. Di PN Bandung perkara ini akan diamankan oleh Singgih, sehingga menunjuk Setyabudi sebagai ketua majelis hakim yang menerima uang 15.000 dolar AS. Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp500 juta yang diberikan untuk majelis hakim yaitu Setyabudi, Ramlan Comel dan Djodjo Djauhari. Sementara di tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus oleh Sareh Wiyono, Sareh lalu mengarahkan Pelaksana tugas PT Jakarta Barat CH Kristi Purnamiwulan untuk menentukan majelis hakim. Majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Untuk permintaan tersebut, Sareh meminta Rp1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada tokoh organisasi masyarakat Toto Hutagalung yang merupakan orang dekat Dada. Kristi kemudian menetapkan majelis hakim Banding terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti. Toto kemudian berhubungan dengan Pasti selaku ketua majelis hakim. Pasti meminta Rp1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding, Rp850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi. Dari komitmen tersebut, Toto sudah memberikan Rp500 juta kepada Pasti yang berasal dari Dada dan Edi. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
