
Pragsono dan Asmadinata Segera Sidangkan

Jakarta, (Antara) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah segera menyidang dua hakim Pragsono dan Asmadinata. "Penyerahan tahap dua atau P21 terhadap tersangka Pragsono dan Asmadinata terkait kasus dugaan perkara suap kepada hakim pengadilan Tipikor telah dilaksanakan," kata Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu. Berkas penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh KPK dan akan memasuki tahap penuntutan. Johan mengatakan keduanya dibawa ke Semarang dan ditahan di Rumah Tahanan Kedung Pane, Semarang. "Maksimal 14 hari ke depan mereka akan dibawa ke Pengadilan Tipikor," katanya. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Status tersangka Pragsono dan Asmadinata ditengarai menerima pemberian saat mengangani perkara tindak pidana korupsi tentang penyimpangan dana perawatan mobil dinas DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara oleh KPK dalam kasus suap putusan perkara di PN Tipikor Semarang. Pengembangan perkara itu bermula dari terjeratnya hakim pengadilan Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung dan Hakim Heru Kisbandono yang telah divonis bersalah. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
