Logo Header Antaranews Sumbar

DLH Sumbar periksa Sungai Batang Siat dan IPAL dua PKS

Selasa, 1 September 2026 09:06 WIB
Image Print
Tim DLH Sumbar dan Dharmahusada saat melakukan pemeriksaan di salah satu kolam IPAL pabrik kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya. ANTARA/HO-DOK

Pulau Punjung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemeriksaan terhadap Sungai Batang Siat di Kabupaten Dharmasraya serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT Damasraya Sawit Lestari (DSL) dan PT Hamparan Kemilau Indah (HKI).

Kepala DLH Dharmasraya Novandri Rismi, di Pulau Punjung, Selasa, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindaklanjut pengaduan masyarakat Nagari Koto Salak, Kecamatan Koto Salak, terkait dugaan pencemaran Sungai Batang Siat.

Ia menyebutkan tim DLH provinsi bersama DLH Kabupaten Dharmasraya melakukan verifikasi dan pemeriksaan selama empat hari, mulai 29 Agustus hingga 1 September 2026.

Ia mengatakan selama di lapangan tim menyusuri aliran Sungai Batang Siat mulai dari titik awal laporan masyarakat hingga ke kawasan hulu yang terdapat aktivitas pengolahan kelapa sawit.

Kemudian, lanjut dia petugas juga melakukan pengecekan terhadap kolam IPAL pada dua perusahaan yang berada di kawasan hulu dari titik yang dilaporkan mengalami perubahan warna air.

"Tim menelusuri kondisi sungai dan juga kolam-kolam IPAL di dua PKS, yaitu PT DSL dan PT HKI yang berada di kawasan hulu dari titik yang dilaporkan masyarakat," katanya.

Menurut dia pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai kondisi Sungai Batang Siat serta sistem pengelolaan air limbah dari kegiatan usaha yang berada di sekitar aliran sungai tersebut.

Ia menjelaskan sebelumnya pengaduan disampaikan masyarakat pada 13 Agustus 2026 dan pemberitaan media terkait air Sungai Batang Siat berubah menjadi kehitaman yang diduga limbah aktivitas pabrik.

Merespon hal itu DLH Dharmasraya melakukan verifikasi lapangan sekaligus mengambil sampel air Sungai Batang Siat

pada 13 Agustus 2026, kata dia.

Selanjutnya, DLH Dharmasraya mengajukan permohonan pelaksanaan verifikasi untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada DLH Provinsi Sumatera Barat pada 14 Agustus 2026.

"Pada 13 Agustus, tim DLH Kabupaten sudah turun melakukan verifikasi dan mengambil sampel air Sungai Batang Siat. Besoknya kami langsung mengajukan permohonan pelaksanaan verifikasi untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada DLH Sumbar Sumbar," ujarnya.

Ia memastikan pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan ditemukan adanya pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

"Artinya, kalau memang berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme dan ketentuan yang harus dijalankan. Tetapi untuk kasus Batang Siat ini kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan laboratoriumnya," katanya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026