Logo Header Antaranews Sumbar

Pemasyarakatan Sumbar beri remisi kemerdekaan untuk WBP berkelakuan baik

Senin, 17 Agustus 2026 18:07 WIB
Image Print
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumbar Kunrat Kasmiri. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat (Sumbar) memberikan pengurangan masa hukuman (Remisi) pada momen Kemerdekaan RI ke-81 diberikan kepada ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang selama ini berkelakuan baik.

Kepala Pemasyarakatan Sumbar Kunrat Kasmiri, di Padang mengatakan total WBP yang memperoleh remisi pada momen hari Kemerdekaan RI ke-81 di wilayah Sumbar sebanyak 3.744 orang.

"Remisi adalah penghargaan untuk para warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," katanya.

Ia menjelaskan kelakuan baik itu berarti tidak melakukan pelanggaran selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan), baik itu pelanggaran tata tertib maupun hukum.

Pelanggaran tata tertib seperti memasukkan benda-benda terlarang berupa handphone, kabel, benda tajam, atau alat lainnya yang dilarang masuk ke Lapas.

Sementara pelanggaran hukum seperti menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas, atau melakukan penganiayaan kepada narapidana lain.

Menurutnya setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seorang narapidana di dalam Lapas ataupun Rutan akan tercatat dalam buku pelanggaran (Register F).

"Bagi warga binaan yang tercatat dalam register F maka nama mereka tidak akan diusulkan sebagai penerima remisi ke pusat," katanya.

Selain berkelakuan baik, warga binaan yang ingin memperoleh remisi juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang digulirkan oleh Lapas ataupun Rutan, baik itu pembinaan rohani ataupun kemandirian.

Ia mengatakan jumlah penerima remisi pada hari Kemerdekaan RI 2026 lebih dari separuh penghuni penjara di Sumbar, yakni 3.744 orang dari total WBP 6.391 orang.

Besaran pengurangan hukuman yang diterima oleh setiap WBP bervariasi, mulai dari satu bulan hingga maksimal enam bulan.

Kunrat mengatakan 60 warga binaan di antaranya langsung bebas usai mendapatkan pengurangan masa hukuman yang diberikan khusus oleh Pemerintah RI pada hari Kemerdekaan.

Ia berharap remisi yang didapatkan oleh ribuan narapidana itu dapat menjadi motivasi agar terus berkelakuan baik sehingga bisa diusulkan lagi pada periode berikutnya.

Dengan adanya remisi maka narapidana bisa lebih cepat menghabiskan sisa hukuman lalu menghirup udara bebas, sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan kerabat.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026