Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Agam tangkap tiga pengedar beserta 61 paket sabu-sabu-ganja

Selasa, 4 Agustus 2026 18:00 WIB
Image Print
Salah seorang pelaku diduga mengedarkan sabu-sabu yang sedang diamankan Polres Agam. ANTARA/HO/Satres Narkoba Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap tiga pelaku diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja sebanyak 61 paket berbagai ukuran di lokasi berbeda selama awal Agustus 2026.

Kapolres Agam AKBP Masnoni melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan 61 paket narkotika golongan satu dengan jenis sabu-sabu 60 paket berbagai ukuran seberat 18,07 gram dan satu paket ganja sekitar 2 gram.

"Tiga pelaku pengendara narkotika tersebut kita tangkap di tiga lokasi berbeda dan tidak ada perlawanan saat penangkapan itu," katanya.

Ia mengatakan penangkapan pertama dengan inisial S (40) sedang duduk di dapur rumahnya di Batu Tigo, Jorong Sigiran, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ditangan pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan 55 paket kecil sabu-sabu dan satu paket menengah sabu-sabu dengan total berat seluruhnya 4,63 gram.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam juga mengamankan satu paket ganja sebesar dua gram, satu telpon genggam, alat hisap sabu-sabu, uang tunai Rp200 ribu rupiah dan lainnya.

"Pelaku mengakui sabu-sabu itu miliknya untuk dijual dan dipakainya," katanya.

Ia menambahkan penangkapan kedua dengan inisial II (26) ditangkap di dalam rumahnya di Simpang Batam Padang, Jorong Kubang Batu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu seberat 0,25 gram, dua buah kaca pyirex warna bening berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai Rp550 ribu dan lainnya.

"Barang bukti itu ditemukan dari pelaku dan mengakui sabu-sabu beserta barang bukti tersebut miliknya," katanya.

Untuk penangkapan kedua dengan inisial BP (28) di depan SPBU Bawan, Jorong Puduang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Ditangan warga Alahan Jambu, Jorong Muaro Kandangan Putuih, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan diamankan barang bukti dua paket besar sabu-sabu seberat 13,46 gram, dua buah kaca pyirex warna bening, satu unit sepeda motor berwarna hitam dan lainnya.

Pelaku mengakui sabu-sabu beserta barang bukti tersebut miliknya dan langsung diamankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

"BP merupakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti terbesar selama 2026," katanya.

Ia mengakui tiga kasus penyalahgunaan narkotika tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S diancam Pasal 114 Ayat 1 Jo 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan kurungan 12 tahun atau seumur hidup.

Sementara II diancam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan kurungan 12 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan BP diancam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan kurungan 12 tahun atau seumur hidup.

"Kita mengingatkan kepada masyarakat untuk berhenti melakukan penyalahgunaan narkotika, karena kami dari Satres Narkoba Polres Agam tidak pernah bosan melakukan penindakan penyalahgunaan narkotika dan masyarakat diharapkan memberikan informasi agar Agam bersih dari narkotika," katanya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026