
Pemkot Solok intensifkan sosialisasi wajib sertifikasi halal

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat mengintensifkan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha guna mendukung implementasi kebijakan wajib halal 2026 serta memperkuat daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal di Solok, Jumat, mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kantor Kementerian Agama Kota Solok yang telah menginisiasikan kegiatan Sosialisasi Nasional Serentak Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026.
Ia juga mengapresiasi sinergi dibangun bersama Pemerintah Kota Solok, MUI, pendamping halal, dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyukseskan kegiatan tersebut.
"Kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan masyarakat serta pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Berdasarkan data BPJPH per 7 Mei 2026, Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan 103.275 sertifikat halal, sedangkan Kota Solok telah mencapai 1.967 sertifikat halal. Dari jumlah tersebut, 1.914 sertifikat diterbitkan melalui skema Self Declare dan 53 sertifikat melalui skema reguler dan fasilitasi.
Selain itu, selama 2026 telah tercatat 374 pendaftaran sertifikasi halal, yang menunjukkan semakin meningkat kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Ia juga mengapresiasi capaian sertifikasi halal pada sektor strategis di Kota Solok, yaitu satu rumah potong hewan (RPH), dua rumah potong unggas (RPU), dan empat di antarai 13 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang telah memperoleh sertifikat halal.
Meski demikian, capaian tersebut harus terus ditingkatkan mengingat masih banyak pelaku usaha perlu mendapatkan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi agar mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Untuk itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah, khususnya DPKUKM, DPMPTSP, Dinas Pertanian, Dinas Kominfo, para camat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung percepatan sertifikasi halal di Kota Solok.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha tidak menunda pengurusan sertifikat halal karena sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga investasi dalam meningkatkan kualitas, kepercayaan konsumen, dan daya saing usaha.
Ia berharap melalui sosialisasi Nasional Serentak Wajib Halal Oktober Tahun 2026, lahir komitmen bersama menjadikan Kota Solok daerah yang aktif mendukung implementasi Jaminan Produk Halal dan menjadi contoh pengembangan ekosistem halal di Sumatera Barat.
"Jaminan Produk Halal merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian, keamanan, kenyamanan, dan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk yang beredar di Indonesia," ucapnya.
Selain itu, sertifikasi halal menjadi instrumen penting meningkatkan daya saing produk dan memperluas akses pasar bagi para pelaku usaha.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mulai 18 Oktober 2026 akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kelompok produk, antara lain produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen, produk kimia dan rekayasa genetik, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta berbagai barang gunaan tertentu.
Pewarta: Rahmatul Laila
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
