
Pemkot Solok larang kegiatan wisata sekolah ringankan beban orang tua

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat melarang sekolah melakukan wisata sekolah sebagai bentuk kepedulian untuk meringankan beban orang tua siswa.
Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra di Solok, Selasa menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Kota Solok untuk segera mengeluarkan surat edaran larangan pelaksanaan dharma wisata maupun kegiatan wisata sekolah.
Menurutnya, kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi perekonomian masyarakat dan orang tua siswa yang saat ini tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“Kita ingin kebijakan pendidikan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat. Jangan sampai kegiatan sekolah justru menjadi beban tambahan bagi orang tua,” katanya.
Ia juga mengatakan penghentian kegiatan dharma wisata atau wisata sekolah tersebut sebagai bentuk kepedulian Pemkot Solok terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Orang nomor satu di Kota Solok itu juga menyebut Dinas Pendidikan merupakan ujung tombak kemajuan pendidikan di Kota Solok.
Oleh Karena itu, seluruh jajaran diminta terus meningkatkan kinerja dan memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Disiplin dan kerja sama antara atasan dengan bawahan harus terus diperkuat agar pelayanan pendidikan berjalan maksimal,” ujar dia.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen pendidikan dalam mendukung program unggulan pemerintah Kota Solok, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan dan pembinaan generasi muda.
Selain itu, ia meminta pengawasan terhadap sekolah diperkuat melalui peran aktif para pengawas sekolah agar proses pendidikan berjalan lebih optimal, terarah, dan sesuai dengan tujuan pembinaan pendidikan di daerah.
Sebelumnya, ia menegaskan pentingnya peningkatan disiplin kerja dan penguatan pengawasan pendidikan saat memimpin apel gabungan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Solok, Senin (11/5).
Pewarta: Rahmatul Laila
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
