Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Agam tangkap pengedar beserta lima paket siap edar

Selasa, 2 Juni 2026 12:49 WIB
Image Print
Pelaku beserta barang bukti sabu-sabu yang diamankan di Mapolres Agam, Senin (1/6/2026). ANTARA/HO/Humas Polres Agam

Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap AY (41) diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di rumahnya Ujuang Padang, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Senin pagi.

Kapolres Agam AKBP Muari didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan lima paket sabu-sabu siap edar, dua telpon genggam, uang tunai Rp85 ribu dan lainnya dari pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga setempat kepada anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Agam.

Mendapatkan laporan itu, anggota langsung menuju rumah pelaku di Ujuang Padang, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Senin (1/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah itu, pelaku langsung diamankan di dalam rumahnya setelah diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku, ditemukan lima paket sabu-sabu di dalam rokoknya.

"Penggeledahan disaksikan oleh dua orang saksi dan pelaku mengakui barang itu miliknya," katanya.

Penangkapan pelaku dengan No LP/A/22/V/2026/SPKT.Satresnarkoba / Polres Agam / Polda Sumbar, tanggal 1 Juni 2026.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026