
Presiden Diminta Laksanakan Putusan PTUN Tentang Patrialis

Jakarta, (Antara) - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keppres pengangkatan Hakim MK Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati tanpa mengajukan banding. "Kami meminta Presiden RI untuk segera dan tidak menunda-nunda melaksanakan putusan PTUN Jakarta dengan mencabut Keppres. Sebaiknya pemerintah (selaku tergugat) tidak melakukan banding, karena tindakan tersebut kontradiktif dan bertentangan dengan semangat membenahi MK," kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, selaku salah satu penggugat, di Jakarta, Selasa. Pada Senin (23/12), Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan membatalkan Keppres Nomor 87/P/Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013. Keppres yang dibatalkan oleh PTUN adalah Keppres pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim MK. Melalui Keppres itu Patrialis diangkat untuk menggantikan hakim konstitusi Achmad Sodiki yang pensiun, sekaligus memperpanjang periode kerja Maria Indrati. Keppres itu dibatalkan karena pengangkatan Patrialis Akbar dinilai cacat hukum. Menurut Bahrain, pertimbangan PTUN dalam putusannya karena pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati tidak mengindahkan pasal 19 UU MK yang menyatakan pengangkatan hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif. Sehingga Keppres menjadi cacat hukum. "MK merupakan salah satu pusat kekuasaan dalam supra struktur politik negara sekaligus pelaksana kedaulatan rakyat. Maka pengisian jabatan hakim MK harus dipilih dengan tata cara pencalonan yang transparan dan menyertakan partisipasi publik, bukan diangkat melalui penunjukkan langsung lembaga sederajat dengan MK dalam hal ini Presiden," ujar dia. Bahrain menekankan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi tidak ada urusan personal dengan Patrialis maupun Maria Farida Indrati. Gugatan yang diajukan pihaknya murni terhadap Keppres yang dinilai cacat hukum. Dia mengulas, awalnya pihaknya telah mengajukan somasi atas Keppres itu, namun somasi tidak ditanggapi Presiden, sehingga pihaknya mendaftarkan gugatan ke PTUN tanggal 12 Agustus 2013 untuk membatalkan Keppres yang akhirnya dikabulkan. Atas dibatalkannya Keppres maka menurut Bahrain, pengangkatan Patrialis dan Maria menjadi tidak sah. Imbasnya kata dia, Achmad Sodiki yang pensiun bisa kembali menjabat sebagai hakim MK dan Maria meneruskan masa kerjanya pada periode pertama. Terkait upaya Patrialis yang akan memposisikan diri selaku penggugat intervensi dan akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN, Bahrain menilai hal itu bukan tindakan seorang negarawan. Sebaiknya, kata dia, Patrialis Akbar mematuhi putusan PTUN dengan mundur dari jabatannya. Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi hakim konstitusi, maka bisa mencalonkan diri kembali melalui mekanisme peraturan yang berlaku saat ini, jika memungkinkan.(*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
