
Kemendikdasmen siapkan skema baru pastikan masa depan guru non-ASN

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan skema baru untuk memastikan keberlanjutan masa kerja maupun penggajian guru non-ASN yang saat ini mengajar di sekolah negeri dari berbagai jenjang satuan pendidikan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, mengingat masa kerja mereka sudah lama serta kebutuhan akan guru yang memang masih belum terpenuhi, khususnya di wilayah 3T.
“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan,” kata Nunuk di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kemendikdasmen sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memuat aturan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Surat edaran ini, kata dia, memberikan kepastian perpanjangan masa kerja maupun penggajian guru non-ASN, yang penataannya dianggap telah diselesaikan paling lambat pada Desember tahun 2024 berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu, ia mengatakan guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu berdasarkan surat edaran yang sama, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik, namun yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terakhir, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.
Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya masih akan terus memperjuangkan para guru non-ASN berdasarkan kebutuhan akan peran mereka dan tidak merumahkan mereka, sebagaimana ramai diberitakan belum lama ini.
"Jadi masyarakat jangan bikin hal yang meresahkan. Sementara untuk guru non-ASN yang penting kerja dulu sampai setahun ini karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
