Logo Header Antaranews Sumbar

Eva: Vonis Terhadap Koruptor Manasuka Hakim

Minggu, 22 Desember 2013 12:59 WIB
Image Print
Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI Eva Kusuma Sundari. (Antara)

Semarang, (Antara) - Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI Eva Kusuma Sundari menegaskan bahwa putusan hakim terhadap perkara apa pun bersifat independen dan manasuka, termasuk membebaskan terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. "Putusan hakim itu independen dan berkuasa penuh, bahkan undang-undang yang ada pun terserah hakim mau dilaksanakan atau tidak. Contoh, meski dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada hukuman minimal dan maksimal, banyak putusan yang kurang dari minimal," katanya ketika dihubungi dari Semarang, Minggu. "Jadi, putusan pengadilan kasus-kasus korupsi amat tergantung integritas, komitmen politik, dan keberanian hakim untuk membuat putusan yang adil," kata Eva K. Sundari ketika menjawab pertanyaan bagaimana menjaga tetap tegaknya aspek keadilan terkait dengan vonis terhadap para koruptor. Eva yang juga Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menekankan, "Kita cukup kecewa dengan kinerja hakim tahun-tahun lalu. Pasalnya, hakim banyak membebaskan koruptor." Ia lantas menyebutkan hasil penelitian Indonesian Corruption Watch (ICW) atas putusan bebas terhadap 224 terdakwa kasus korupsi. Dalam catatan ICW pada bulan Januari 2010, sebagaimana diwartakan, pengadilan umum telah memproses 199 perkara korupsi dengan jumlah terdakwa korupsi mencapai 378 terdakwa. Kendati demikian, kata Eva, putusan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang notabene Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung menimbulkan harapan bahwa MA pada posisi yang berubah, dan mulai di perahu kelompok pemberantasan tindak pidana korupsi melalui strategi penegakan hukum yang menjerakan. "Akan tetapi, tantangannya adalah apakah sikap progresif tersebut dijadikan rujukan hakim-hakim lain di jajaran MA? Semoga begitu," kata calon anggota tetap DPR RI periode 2014--2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI itu. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026