Logo Header Antaranews Sumbar

KIP: Keterbukaan Informasi Natuna Terburuk di Kepri

Rabu, 18 Desember 2013 13:40 WIB
Image Print

Batam, (Antara) - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau menempatkan Pemerintah Kabupaten Natuna di peringkat terendah dalam hal keterbukaan informasi publik. "Natuna meraih nilai terendah dari enam kota/kabupaten lain di Kepri," kata Komisioner KIP Kepri, Harianto di Batam, Rabu, menjelaskan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang telah dilaksanakan di seluruh kota dan kabupaten se-Kepri. Lima kategori yang dinilai meliputi Informasi mengenai badan publik, mencakup lima subkategori mencakup alamat dan kedudukan, visi, misi, tugas, dan fungsi, struktur daftar riwayat singkat pejabat eselon, gambaran satker pada masing-masing badan publik, terakhir laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Kategori kedua informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, mencakup lima subkategori masing-masing, nama program dan kegiatan DIPA/RKA-KLj dan pertanggungjawaban/pimpinan pelaksana kegiatan, selanjutnya jadwal kegiatan dan capaian kegiatan, jadwal perencanaan dan penganggaran, termasuk konsultasi publik atas draf regulasi, informasi pelayanan khusus tentang hak masyarakat, informasi penerimaan pegawai pendaftaran dan hasil seleksi. Selanjutnya informasi mengenai laporan keuangan, mencakup rencana dan regulasi anggaran, neraca/laporan arus kas, dan daftar inventaris dan aset. Kategori keempat, informasi yang diatur dalam perundan-undangan, mencakup pengadaan barang dan jasa dan layanan pengaduan masyarakat di dalam/di luar website. Terakhir keterbukaan informasi mengenai regulasi, mencakup regulasi terkait fungsi dan tugasbadan publik, peraturan internal yang dikeluarkan badan publik, SOP pelayanan informasi, pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID), daftar informasi publik. Ketua KIP Kepri, Liesmindiningsih, mengatakan hasil monev seharusnya akan dapat memacu semua kabupaten/kota di Provinsi Kepri untuk lebih transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. "Presiden juga menganjurkan supaya segera dibentuk PPID di setiap kabupaten/kota untuk keterbukaan informasi. Hanya, pemerintah daerah masih belum memberikan respons yang baik," kata dia. Ia mengatakan, penilaian terhadap keterbukaan publik kota/kabupaten sebagai bentuk evaluasi untuk setiap Pemerintah Daerah yang ada di Kepri. "Untuk tahun depan akan dilakukan untuk seluruh SKPD di tingkat provinsi," kata Lies. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026