DPC Peradi Padang gelar diskusi keterbukaan informasi publik

id Peradi Padang, UU KIP, UBH Padang

DPC Peradi Padang gelar diskusi keterbukaan informasi publik

Ketua DPC Peradi Miko Kamal, S.H., LL.M. PhD buku disela kegiatan Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di UBH Padang, Jumat (30/9). Kegiatan yang digelar DPC Peradi Padang diikusi sekitar 200 mahasiswa dan advokat. (ANTARA/HO-DPC Peradi)

Padang (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (UBH) menyelenggarakan diskusi "Keterbukaan Informasi Publik".

Diskusi dilaksanakan pada 30 September 2022 di Kampus II Universitas Bung Hatta, Aie Pacah.

Dalam kesempatan itu, bertindak sebagai nara sumber diskusi yang dihadiri oleh kalangan advokat, mahasiswa dan komisioner Komisi Informasi Sumbar adalah Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, PhD dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Dr Uning Pratimaratri.

Diskusi yang dihadiri sekitar 200 orang itu dipandu oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Helmi Chandra, Sy, S.H., MH.

Dalam paparannya, Arya menyampaikan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik yang merupakan hak rakyat.

Kata Arya, UU keterbukaan informasi publik merupakan implementasi dari konsep open government yang memastikan terwujudnya transparansi dan partisipasi publik.

Dr Uning mengulas tentang aspek hukum keterbukaan informasi publik. Dr Uning menyampaikan bahwa UU No. 14/2008 adalah hukum administrasi yang juga memuat sanksi pidana bagi para pelanggarnya.

Foto bersama peserta kegiatan Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di UBH Padang, Jumat (30/9). Kegiatan yang digelar DPC Peradi Padang diikusi sekitar 200 mahasiswa dan advokat. (ANTARA/HO-DPC Peradi)


Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M. PhD, dalam sambutan pembukaan diskusi menyampaikan bahwa keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik adalah pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.

Miko juga menyampaikan bahwa keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik sangat membantu advokat dalam menjalankan profesi.

Oleh karena itu, advokat harus memahami secara benar substansi dari UU Keterbukaan Informasi Publik. *