Logo Header Antaranews Sumbar

Polsek Ampek Nagari Kandangkan 17 Sepeda Motor

Sabtu, 7 Desember 2013 20:52 WIB
Image Print
Kasat Lalu Lintas Polres Agam Iptu Irsal, menunjuk barang bukti sepeda motor yang mengunakan knalpot resing dan trondol.

Lubukbasung, Sumbar, (Antara) - Kepolisian Sektor (Polsek) Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengandangkan sebanyak 17 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat berkendara saat Operasi Zebra semenjak Kamis (5/12) sampai Jumat (6/12).Kapolsek Ampek Nagari Iptu Bustanul Alamsyah di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan ke-17 unit sepeda motor ini diamankan dan dijaring karena menggunakan knalpot racing, dan tidak memiliki surat berkendaraan. "Sepeda motor itu telah kita serahkan ke Satuan Lantas Polres Agam," kata Bustanul.Saat operasi zebra, Polsek Ampek Nagari berhasil menilang sebanyak 21 unit kendaraan dan mengandangkan 17 unit sepeda motor.Sementara itu, Kabas Ops Polres Agam Kompol Eva Darma Aznur didampingi Kasat Lalu Lintas Polres Agam Iptu Irsal menambahkan, dengan bertambahnya 21 unit kendaraan ini maka Satlantas Polres Agam berhasil menilang 146 sepeda motor dan empat unit truk selama digelarnya operasi zebra pada 28 November sampai 7 Desember 2013.Selain menilang 150 kendaraan, Satlantas Polres Agam terpaksa mengandangkan 50 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi SIM, STNK, menggunakan knalpot racing dan trondol."Kendaraan yang terjaring ini karena tidak mampu memperlihatkan SIM, STNK dan sepeda motor menggunakan knalpot racing saat petugas melakukan operasi zebra,"katanya.Ia menerangkan, surat tilang dan 50 unit sepeda motor ini akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Lubukbasung dalam waktu dekat."Bagi mereka yang tidak memiliki SIM dan mati pajak, maka kita meminta untuk mengurus SIM dan pajak sebelum sidang di Pengadilan Negeri Lubukbasung. Sementara bagi kendaraan yang menggunakan knalpot racing dan trondol, kita meminta untuk di-standarkan motornya," katanya.Lebih jauh dia mengatakan, operasi zebra yang dilakukan ini untuk mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Agam meliputi Kecamatan Lubukbasung, Ampek Nagari, Tanjung Raya, Tanjung Mutiara, Palembayan dan Matua.Sementara titik rawan kecelakaan sepanjang Simpang Gudang Kecamatan Lubukbasung menuju Bawan Kecamatan Ampek Nagari, Lubukbasung menuju Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara dan Lubukbasung menuju Maninjau Kecamatan Tanjung Raya.Untuk mengatasi ini, Satlantas Polres Agam melakukan operasi zebra, patroli dan melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada siswa, tukang ojek dan lainnya.Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami UU No 22 tahun 2009, sehingga kasus kecelakaan akan berkurang di wilayah hukum Polres Agam.Pada tahun 2013, katanya, sebanyak 160 kasus kecelakaan lalu lintas, 17 orang meninggal dunia dan kerugian material sekitar Rp230 juta. Sementara pada tahun 2012 sebanyak 211 kasus kecelakaan lalu lintas, 31 meninggal dunia dan kerugian material sekitar Rp358 juta.Pada tahun 2011, sebanyak 219 kasus kecelakaan lalu lintas, 48 meninggal dunia dan kerugian material sekitar Rp260 juta. (**/ari)



Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026