
Pertama kali, Purwakarta wajibkan dinas-desa umumkan anggaran di medsos

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Purwakarta menekankan lima poin penting yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa, yaitu:
Pertama, seluruh perangkat daerah diminta menyebarluaskan informasi APBD dan Program Prioritas Daerah Tahun 2026, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Tahun 2025 melalui website resmi Pemkab Purwakarta dan media sosial resmi masing-masing perangkat daerah yang mudah diakses masyarakat.
Kedua, publikasi informasi anggaran harus dilakukan secara berkala, minimal pada setiap awal triwulan dan setelah pergeseran atau perubahan APBD. Penyajian informasi diharapkan menggunakan format yang ramah pengguna, seperti infografis, video penjelasan, dan dashboard interaktif untuk meningkatkan literasi anggaran publik.
Ketiga, perangkat daerah diminta menyediakan mekanisme partisipasi masyarakat melalui kolom komentar, survei daring, atau saluran pengaduan yang terintegrasi dengan aplikasi SP4N-LAPOR, sebagai sarana penyaluran aspirasi dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan APBD.
Keempat, hasil publikasi serta capaian partisipasi masyarakat wajib dilaporkan kepada Bupati Purwakarta paling lambat tujuh hari kerja setelah berakhirnya setiap triwulan.
Kelima, khusus bagi pemerintah desa, Kepala Desa diinstruksikan untuk menyebarluaskan informasi APBDes, program pembangunan desa Tahun 2026, serta saldo kas desa Tahun 2025 melalui media sosial resmi desa secara berkala dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
