
Ketua Pengadilan Negeri se-Provinsi Sumbar deklarasikan janji antikorupsi

Padang (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri se-Sumatera Barat (Sumbar) di Padang, Jumat mendeklarasikan janji antikorupsi, suap, dan gratifikasi dalam menangani perkara.
Deklarasi sikap tersebut dibacakan oleh para Ketua Pengadilan Negeri di Kantor Pengadilan Tinggi Padang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang Budi Santoso.
"Tujuan kegiatan adalah untuk memberikan motivasi bagi semua warga dan aparatur peradilan di lingkup Pengadilan Tinggi Padang agar melaksanakan tugas penuh dedikasi dan integritas," kata Budi Santoso.
Ia meminta seluruh ketua pengadilan negeri untuk mematuhi dan menjalankan poin deklarasi itu penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab, termasuk pakta integritas yang ikut ditandatangani.
"Bagi yang melanggar maka konsekuensinya adalah siap menerima sanksi seberat-beratnya, baik itu hakim, panitera, maupun sekretaris," jelasnya.
Oleh karenanya Budi Santoso mewanti-wanti kepada seluruh warga peradilan di wilayah Sumbar, supaya tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa praktik korupsi terhadap anggaran di lingkup pengadilan terbilang kecil, sebab sistem dan pengawasan telah diatur sedemikian rupa.
"Namun yang riskan terjadi adalah korupsi dalam konteks penyuapan, itu yang terus kami antisipasi lewat fungsi pengawasan sesuai arahan pimpinan Mahkamah Agung RI," katanya.
Selain KKN, insan pengadilan juga dilarang melakukan pelanggaran terkait moral maupun disintegritas saat bertugas.
Ia memaparkan sepanjang 2025 pihaknya telah memeriksa enam hakim yang melakukan pelanggaran, dua dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat, dan empat disiplin ringan.
"Kami tidak bosan-bosan untuk selalu melakukan pengawasan baik dengan sistem terbuka maupun tertutup atau rahasia," jelasnya.
Dalam kegiatan itu Budi Santoso juga memaparkan kinerja Pengadilan Tinggi (PT) Padang sepanjang 2025, yang menangani 1.137 perkara pada tingkat banding.
Dengan rincian perkara perdata 252 perkara, pidana biasa 812 perkara, tindak pidana korupsi 45 perkara, dan pidana khusus anak 15 perkara.
"Rata-rata perkara pada 2025 ini bisa selesai sesuai waktu dengan persentase mencapai seratus persen, sisanya hanya tiga belas perkara yang belum diputus," jelasnya.
Pada bagian lain, dalam kegiatan itu Pengadilan Tinggi Padang juga mengekspos berbagai penghargaan serta pencapaian yang sudah ditorehkan pada 2025.
Pertama adalah predikat "Unggul Ampuh" dari Direktur Jenderal Badilum Mahkamah Agung RI, sebagai wujud komitmen dan konsistensi Pengadilan Tinggi Padang.
Dalam hal meningkatkan kualitas kinerja, tata kelola, dan pelayanan peradilan yang profesional, transparan serta akuntabel.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi Padang juga memperoleh predikat informatif dalam pelayanan informasi publik dan Komisi Informasi Publik.
Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
