Sumpah pernyataan kehilangan sertipikat oleh Kementerian Pekerjaan Umum difasilitasi Kantor Pertanahan Pasaman

id Pertanahan Pasaman,Pasaman, Sumatera Barat ,Kementerian Pekerjaan Umum

Sumpah pernyataan kehilangan sertipikat oleh Kementerian Pekerjaan Umum difasilitasi Kantor Pertanahan Pasaman

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melaksanakan prosesi sumpah pernyataan kehilangan sertipikat yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Selasa (2/12/2025). ANTARA/HO-Kantah Pasaman.

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melaksanakan prosesi sumpah pernyataan kehilangan sertipikat yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Selasa.

Kegiatan ini merupakan tahapan wajib sebelum pengurusan sertipikat pengganti dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum menyampaikan sumpah resmi yang menegaskan bahwa sertipikat asli telah hilang dan tidak berada dalam penguasaan pihak manapun.

Pernyataan sumpah ini menjadi landasan hukum penting untuk memastikan keabsahan prosedur sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan.

Selama proses berlangsung, petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, sesuai prosedur, serta terdokumentasi dengan lengkap sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Tahapan ini menjadi langkah penting sebelum berkas dapat diproses menuju penerbitan sertipikat pengganti.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Pasaman Zulfitria Nuryanti menjelaskan bahwa sumpah pernyataan kehilangan merupakan bagian krusial dalam menjaga ketepatan data.

"Sumpah ini memastikan bahwa sertipikat tersebut benar-benar hilang dan tidak sedang berada dalam penguasaan pihak lain. Dengan adanya pernyataan resmi ini, kami dapat memproses penerbitan sertipikat pengganti secara akurat dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Pasaman kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang akuntabel dan sesuai regulasi.

Pelaksanaan sumpah pernyataan ini menjadi langkah awal menuju penerbitan sertipikat pengganti yang sah, sehingga kepastian hukum atas aset milik Kementerian Pekerjaan Umum dapat terjamin.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.