Pemkab Pasaman Barat perpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Desember

id Pemkab Pasaman Barat ,Pasaman Barat, Sumatera Barat,pemutihan pajak kendaraan

Pemkab Pasaman Barat perpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Desember

Kantor Badan Pendapatan Daerah. Pemerintah setempat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Desember 2025. ANTARA/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memperpanjang pemutihan pajak kendaraan di daerah itu dalam rangka mempermudah masyarakat membayar pajak dan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Pasaman Barat Bona Fatwa di Simpang Empat, Selasa, mengatakan pemutihan pajak kendaraan itu mulai berlaku sejak 20 Oktober sampai 30 Desember 2025.

"Mari manfaatkan program ini oleh masyarakat. Dengan adanya kemudahan ini diharapkan bisa membuat masyarakat semangat membayar pajak," katanya.

Menurutnya adapun pemutihan pajak kendaraan itu meliputi bebas tunggakan pokok pajak kendaraan sebelumnya, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan bebas denda pajak kendaraan.

Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB k-2), bebas pajak progresif, diskon pajak 50 persen kendaraan umum barang, diskon pajak 70 persen kendaraan umum penumpang dan diskon 50 persen mutasi kendaraan dari luar Sumbar atau balik nama kendaraan bermotor.

"Dengan adanya program ini diharapkan masyarakat terbantu dan meningkatkan pendapatan daerah," harapnya.

Dia menilai dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini bisa menambah pendapatan daerah.

"Sebelumnya telah kita berlakukan dan saat ini kita perpanjang sampai akhir tahun," katanya.

Dia menjelaskan potensi meningkatkan pendapatan di pajak kendaraan sangat tinggi.

Pihaknya mencatat hingga Oktober 2025 realisasi pajak kendaraan bermotor atau opsen hingga saat ini mencapai Rp24.709.364.300 dari target Rp25.627.820.786 selama 2025.

"Pajak kendaraan itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," katanya.

Dia merinci capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp14.621.440.400 dari target Rp15.865.687.205 atau 92,16 persen.

Kemudian dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) capaian sebesar Rp10.087.923.900 dari target Rp9.762.133.581 atau 103, 34 persen.

Menurutnya untuk BBNKB telah melebihi target dan pihaknya optimis capaian target PKB akan tercapai sampai akhir 2025 dengan dukungan semua pihak.

Dia menyebutkan potensi peningkatan pajak kendaraan di Pasaman Barat cukup tinggi karena jumlah kendaraan cukup tinggi di Pasaman Barat.

Dari data yang ada Pasaman Barat menduduki peringkat kelima jumlah kendaraan terbanyak dari 19 kabupaten /kota.

"Untuk roda dua ada sebanyak 100.164 unit dan roda empat atau lebih sebanyak 18.117 unit. Total kendaraan di Pasaman Barat mencapai 118.281 unit," jelasnya.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.