Pariaman (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan pemangku berkepentingan di daerah itu tentang pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja dalam pengadaan barang dan jasa guna mengurangi risiko sosial ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
"Proyek jasa konstruksi atau proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pekerja atau tenaga yang bekerja dalam proyek tersebut haruslah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pariaman, Herry Asmanto di Pariaman, Jumat.
Hal tersebut juga ia sampaikan saat Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Tema Sinergi Regulasi dan Penguatan Aspek Hukum di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman yang dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Pariaman menyelenggarakan pada Rabu (1/10).
Herry menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program-program untuk mengurangi dampak dari kecelakaan kerja mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut tidak saja membiayai pengobatan pekerja di fasilitas kesehatan hingga sembuh namun juga santunan kematian sehingga dapat membantu keluarga dalam mencari pendanaan baik selama perawatan hingga pasca anggota keluarga sebagai tulang punggung keluarga meninggal dunia.
"Risiko-risiko sosial yang terjadi bisa dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan beragam manfaat yang bisa didapatkan bagi pekerja termasuk keluarganya," katanya.
Pihaknya, lanjutnya telah banyak membayarkan klaim pengobatan pekerja di rumah sakit serta menyalurkan santunan jaminan kematian para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terpisah, Kepala Bagian Pengelola Pengadaan Barang Jasa Sumbar, Andrizky menjelaskan beberapa poin penting dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Adapun poin tersebut yaitu diantaranya pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN), peningkatan serta kewajiban alokasi anggaran minimal 40 persen untuk produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta koperasi.
Selanjutnya, perlindungan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan bukan sebagai pelengkap administrasi sehingga pihak terkait harus memastikannya sebelum proyek dikerjakan bukan setelah proyek sudah selesai.
