Penyerahan santunan dan sosialisasi BPJS-TK bagi warga Limapuluh Kota

id BPJS ketenagakerjaan, santunan kematian, bukitinggi, sumatera barat, kepesertaan, jkm, jkk, jht, jp

Penyerahan santunan dan sosialisasi BPJS-TK bagi warga Limapuluh Kota

Penyerahan santunan kematian secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi pada dua ahli waris peserta (doc. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bukittinggi) (Ist)

Sarilamak (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bukittinggi, Sumatera Barat menyerahkan santunan jaminan kematian bagi dua orang ahli waris dari perangkat desa daerah setempat dan menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 1.000 petani.

Kegiatan dilaksanakan di aula pertemuan Kantor Bupati Limapuluh Kota, Rabu(16/10) dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Keuangan Kanwil Sumbar-Riau selaku Pps Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Bayu Marwanto beserta jajaran, Bupati Limapuluh Kota diwakili Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Eki Hari Purnama dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Indra Suryani.

Santunan jaminan kematian diserahkan pada kedua ahli waris dari dua peserta yang telah meninggal dunia yaitu Wali Nagari Sitanang bernama Faniswanri dengan santunan Rp24 juta dan Perangkat Nagari Taeh Baruah bernama Ismardi dengan santunan Rp24,8 juta.

Tercatat saat ini telah terdaftar 888 orang perangkat nagari di 79 nagari yang ada di Limapuluh Kota.

Sementara terkait sosialisasi, diberikan pada 1.000 petani yang sudah didaftarkan menjadi peserta melalui program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan dengan bantuan Dana Tanggungjawab Sosial (CSR) dari PT Mandiri Sekuritas.

Para petani diikutkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di mana setiap bulan iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp16.800.

Saat ini 8.983 orang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari jumlah angkatan kerja yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) setempat sebanyak 188.975 orang.

Pps Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Bayu Marwanto menerangkan bahwa melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, terbentuk dua BPJS di Indonesia yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Penyerahan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Doc. BPJS TK Cabang Bukittinggi) (Ist)
BPJS Ketenagakerjaan diberikan empat amanah yaitu menyelenggarakan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kepesertaan para pekerja dalam program jaminan sosial tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan lebih fokus dalam bekerja karena sudah memiliki jaminan perlindungan.