Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten mengajak masyarakat di daerah itu agar tidak menikahkan anak usia dini untuk mencegah prevalensi stunting atau kekerdilan akibat gagal tumbuh yang dialami anak-anak.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Tuti Nurasiah di Lebak, Minggu, mengatakan berdasarkan laporan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Banten bahwa Lebak paling tinggi soal angka remaja melahirkan di usia 15-19 tahun.
Angka remaja melahirkan di Kabupaten Lebak pada angka rata-rata 32,20 jumlah kelahiran, menurut pendataan keluarga di tahun 2023.
Oleh karena itu, dipastikan tingginya angka remaja melahirkan tentu berkorelasi dengan banyak perempuan menikah di usia dini di daerah tersebut.
Idealnya, kata dia, angka usia menikah menurut BKKBN pada perempuan adalah 21 tahun, sedangkan pada laki-laki adalah 25 tahun.
"Kita berharap masyarakat tidak menikahkan anak di bawah usia dini , karena bisa menyumbangkan stunting dan beresiko kematian bayi dan ibu," katanya menjelaskan.
Untuk pencegahan pernikahan dini, kata dia, pihaknya berkolaborasi dengan Duta Genre (Generasi Berencana) membentuk kelompok pusat informasi konseling dari remaja, oleh remaja, dan untuk remaja.sitif stunting sebanyak 4.246 orang atau 4,18 persen dari jumlah 101.513 balita yang sudah di-input ke aplikasi elektronik -Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM).
